Imigrasi Masih Dalami Alibi 3 WN Asing Ditangkap TNI AL

NUNUKAN, Koran Kaltara - Imigrasi Nunukan masih terus melakukan pendalaman terkait tiga warga negara asing yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Sebatik, Rabu (20/7/2022) siang. Kepala Imigrasi Nunukan, Washinton Saut Dompak mengatakan, awalnya ada empat orang yang masuk dari Tawau ke Nunukan melalui jalur legal. Tiga warga asing dan satu orang WNI. Ketiga warga asing itu yakni Leo bin Simon (39) berkewarganegaraan Malaysia yang memiliki IC dan paspor. Alamat tinggalnya di Batu 2 Jalan Apas, 91000Tawau, Sabah - Malaysia. Kedua, Ho Jin Kiat (40) yang juga warga Malaysia yang memiliki IC dan parpor. Alamat tinggalnya di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah - Malaysia. Ketiga warga negara Tiongkok bernama Jidong Bai (45) dan memiliki paspor. Sementara yang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf. "Jadi, WNI inilah yang membawa masuk tiga WN asing ke Indonesia dalam rangka rencana pembangunan jembatan penghubung dari Tawau ke Sebatik, Malaysia. Ide ini sudah lama tercetus oleh WNI itu untuk datang, namun karena pandemi baru sekarang masuk," ujarnya. Tiba-tiba di perjalanan mereka, kata dia, rencana pembangunan itu akan dilakukan di dua titik yakni satu di Sebatik Malaysia dan satu di Sebatik Indonesia. Jadi, dua jalur. Alasan inilah yang membuat mereka datang untuk mensurvei lokasi. Saat tiba, mereka dijemput oleh dua WNI yang merupakan warga Nunukan. Peran keduanya murni sebagai pengantar. "Memang, dari gambar atau peta yang mereka bawa itu memang dekat sekali perbatasan. Nah, setelah survei di sana, ternyata ada Pos Satgas Marinir yang mereka tidak ketahui," bebernya. Terkait foto foto yang diambil WN tersebut, diakuinya memang benar foto-foto pos marinir, dan patok perbatasan negara. "Nah, dari hasil interogasi kita, dari dua orang Malaysia itu, satu bekerja di perusahan sebagai engineering. Kalau tidak, perusahaan itu semacam BUMN Malaysia yang bercabang di Kota Kinabalu. Namun kita belum menemukan kontrak kerja sama perusahaannya. Harusnya kan ada," ujarnya. Terkait dengan kabar mereka merupakan spionase, ditegaskanya, Imigrasi Nunukan hanya menangani sesuai fungsinya yakni izin tinggal dan kegiatan warga asing tersebut. "Memang, kita duga saat ini tidak sesuai dengan kegiatan dan izin tinggalnya. Nah, izin tinggal digunakan untuk dua orang WN Malaysia ini ada bebas visa selama 30 hari. Satunya visa jalan khusus wisata," bebernya. Selain itu, kata dia, ada beberapa dugaan yang masih didalami oleh Imigrasi. Nantinya, semua dugaan ini akan disampaikan setelah selesai gelar perkara. "Kemungkinan nanti hari Senin, kita gelar perkara. Jadi, sekali lagi ini bukan mematahkan statement teman-teman. Namun kita mengupdate perkembangan sesuai fungsi kami, yakni kegiatan dan izin tinggalnya," bebernya. Sebelumnya, tiga warga negara asing terpaksa diamankan Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II di Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang, Sebatik, Rabu (20/7/2022) siang. Pasalnya, warga asing dari Malaysia dan Tiongkok ini memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan di wilayah pertahanan maupun di objek vital. Setelah diperiksa oleh petugas, ditemukan foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di salah satu HP mereka. Pengambilan gambar diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. (*) BACA JUGA: Reporter: Asrin Editor: Hariadi

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com