logo
Wilayah

Diduga Simpan Barang Ilegal, Tiga Gudang di Tanjung Selor Dipasang Police Line

Rabu, 14 September 2022

Diduga Simpan Barang Ilegal, Tiga Gudang di Tanjung Selor Dipasang Police Line

Daging beku ilegal yang ditemukan saat penindakan. (Foto : Istimewa)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, mulai bersikap tegas terhadap praktik peredaran barang malaysia yang masuk secara ilegal. Atau tanpa melalui skema perdagangan luar negeri yang resmi.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Septi Yustina mengatakan, pihaknya bersama Satgas Pangan Polda Kaltara berhasil mendapati gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal tersebut pada pekan lalu.

“Total ada tiga gudang di lokasi berbeda. Di Tanjung Palas, Sabanar Lama dan Gang Padaidi,” kata Septi saat dikonfirmasi Koran Kaltara, Senin (31/5/2021).

Di gudang penyimpanan Tanjung Palas, pihaknya menemukan daging beku merk Allana dan sosis. Total ada sekitar 1 ton daging beku yang tersimpan dalam 50 kotak. Selain itu, ada sekitar 1.000 kemasan sosis yang tersimpan dalam 20 kotak. “Di Tanjung Palas yang ditemukan dua jenis itu. Daging beku dan sosis,” kata Septi.

Lanjut dia, di Gudang Sabanar Lama ada 167 karung gula ilegal yang ditemukan. Totalnya mencapai 8,1 ton. Selain itu juga ada 41 karung beras putih vietnam dan malaysia. Atau setara 2,05 ton.

Sebelumnya, gudang ini pernah didatangi saat pengawasan menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin. Namun gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang disekitarnya.

“Polda yang duluan ke sana, terus kami diinfokan. Pas saya sampai dengan tim, gudang sudah terbuka. Itu langsung di Police Line dari Polda. Menurut keterangan di sana, itu yang selalu dibilang (milik) Pak Budi,” jelasnya.

Sementara itu, barang ilegal yang ditemukan di Gang Padaidi didominasi sosis dan daging beku merk Allana. Yakni 37 kotak atau setara dengan 740 kilogram. Kemudian ada 2.240 kemasan sosis, 3,6 ton gula dan 252 botol minuman beralkohol (minol).

“Di Padaidi ada sekitar 3 ton gula itu. Tapi yang banyak daging dan sosis, ada freezer banyak di belakang rumahnya,” ungkap Septi.

Barang yang ada di sana dibenarkan untuk didistribusikan ke para pedagang. Baik yang berada di Pasar Induk dan pusat perbelanjaan lainnya.

“Ya betul. Itu kan keterangan awalnya juga dari pemantauan di pasar. Mereka infokan begini begini begini. Akhirnya dari Polda yang melakukan penyidikan. Akhirnya mereka dapat gudangnya,” paparnya.

Barang tersebut masuk kategori ilegal karena tidak memiliki izin edar sebagai barang impor sesuai ketentuan berlaku. “Iya, semua dipastikan ilegal, nggak ada izin edarnya,” imbuh Septi.

Tindak lanjut pengungkapan temuan gudang barang malaysia ilegal ini diserahkan ke Polda Kaltara. Dalam waktu dekat diinformasikan ada pertemuan antar Polda dan Disperindagkop Kaltara.

“Tindak lanjut diserahkan ke Polda. Dalam waktu dekat ini, rencananya Rabu depan akan kita bicarakan lagi,” ujarnya.

Perwakilan Tim Satgas Pangan Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur Ramadhana, membenarkan adanya temuan barang ilegal tersebut. Gudang penyimpanan dipasang police line untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Sementara kita masih dalam tahap penyelidikan dulu,” ujar Satya singkat melalui sambungan telepon. (*)

Reporter: Agung Riyanto

Editor: Eddy Nugroho

 

Mari Bersama Cegah Penyebaran Covid-19:

  • Jaga kebersihan badan dan lingkungan
  • Sering cuci tangan dengan sabun
  • Tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak
  • Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah
  • Jaga jarak dan hindari kerumunan
  • Patuhi imbauan pemerintah
logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com