Bawaslu Bulungan Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Kampanye ke Parpol
Rabu, 29 November 2023

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat menyampaikan sambutan. (Agung)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, melaksanakan sosialisasi larangan dan sanksi kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 pada pekan ini (28/11/2023).
Mayoritas peserta merupakan pengurus partai politik di tingkat kabupaten.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu terhadap hal yang diperbolehkan dan dilarang saat melaksanakan kampanye.
Dia memaparkan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 telah mengatur terkait berbagai larangan saat melakukan kampanye. Antara lain kampanye dengan unsur SARA serta memasukkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech.
“Materi kampanye yang masih mempertentangkan Undang Undang dan Pancasila juga dilarang. Materi yang diperkenankan adalah menampilkan citra diri, nomor urut, foto, dan logo parpol,” kata Dwi.
Para peserta pemilu diharap juga menekankan materi tentang visi isi mereka.
Hal tersebut yang dinilai Bawaslu Bulungan perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Yang ditekankan adalah visi misi mereka yang relevan dan dapat diterima masyarakat, itu yang dijual atau disampaikan,” paparnya.
Dwi berharap seluruh peserta pemilu bersama tim kampanye sudah benar benar memahami perihal larangan dalam melaksanakan kampanye.
Dengan begitu, tingkat kesalahan dan pelanggaran bisa diminimalisir.
Para peserta pemilu juga diingatkan memiliki tanggungjawab menjaga kondusivitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar saat melaksanakan pemilu.
“Jangan sampai hingar-bingar masa kampanye ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan dari masyarakat. Memang semangat menang dari masing- masing peserta sangat kuat, tapi tetap pertimbangkan juga kepentingan publik,” ujar Dwi.
Dwi pun menegaskan agar tidak ada politik uang yang terjadi di semua tahapan pemilu, terutama masa kampanye ini.
Dia mengingatkan bahwa ada sanksi berlapis yang menanti.
Pertama, sanksi administrasi yang menggugurkan status kepesertaan. Kemudian, sanksi pidana.
“Sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana. Jadi setelah sanksi administrasi pembatalan, sanksi pidana nya ngikut, jadi mudah mudahan peserta pemilu bisa memahami dan memberikan edukasi ke tim kampanye masing masing,” pungkasnya. (*/bis)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Didik
Berita Terkait

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Partai di Kaltara Dinilai Lemah Soal Pendidikan Politik Kader

Vamelia Ibrahim Serap Aspirasi Warga

Gerindra Bulungan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo Hingga 2030

Kepala Desa di Tana Tidung Tetap Menjabat 8 Tahun

Partai Nasdem Tegaskan, PAW Kader yang Selingkuh Politik

Kharisma Paparkan Visi Misi Dihadapan Ketua DPP PDIP
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

