logo
Wilayah

Bawaslu Bulungan Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Kampanye ke Parpol

Rabu, 29 November 2023

Bawaslu Bulungan Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Kampanye ke Parpol

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto saat menyampaikan sambutan. (Agung)

Ukuran Teks
Normal

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, melaksanakan sosialisasi larangan dan sanksi kampanye pada pemilu serentak tahun 2024 pada pekan ini (28/11/2023).

Mayoritas peserta merupakan pengurus partai politik di tingkat kabupaten.

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta pemilu terhadap hal yang diperbolehkan dan dilarang saat melaksanakan kampanye.

Dia memaparkan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 telah mengatur terkait berbagai larangan saat melakukan kampanye. Antara lain kampanye dengan unsur SARA serta memasukkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech.

“Materi kampanye yang masih mempertentangkan Undang Undang dan Pancasila juga dilarang. Materi yang diperkenankan adalah menampilkan citra diri, nomor urut, foto, dan logo parpol,” kata Dwi.

Para peserta pemilu diharap juga menekankan materi tentang visi isi mereka.

Hal tersebut yang dinilai Bawaslu Bulungan perlu disampaikan kepada masyarakat.

“Yang ditekankan adalah visi misi mereka yang relevan dan dapat diterima masyarakat, itu yang dijual atau disampaikan,” paparnya.

Dwi berharap seluruh peserta pemilu bersama tim kampanye sudah benar benar memahami perihal larangan dalam melaksanakan kampanye.

Dengan begitu, tingkat kesalahan dan pelanggaran bisa diminimalisir.

Para peserta pemilu juga diingatkan memiliki tanggungjawab menjaga kondusivitas, keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar saat melaksanakan pemilu.

“Jangan sampai hingar-bingar masa kampanye ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan dari masyarakat. Memang semangat menang dari masing- masing peserta sangat kuat, tapi tetap pertimbangkan juga kepentingan publik,” ujar Dwi.

Dwi pun menegaskan agar tidak ada politik uang yang terjadi di semua tahapan pemilu, terutama masa kampanye ini.

Dia mengingatkan bahwa ada sanksi berlapis yang menanti.

Pertama, sanksi administrasi yang menggugurkan status kepesertaan. Kemudian, sanksi pidana.

“Sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana. Jadi setelah sanksi administrasi pembatalan, sanksi pidana nya ngikut, jadi mudah mudahan peserta pemilu bisa memahami dan memberikan edukasi ke tim kampanye masing masing,” pungkasnya. (*/bis)

Reporter: Agung Riyanto

Editor: Didik

logo

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com