Tidak Lapor Progres, Tiga Investor di KIPI Tanah Kuning Tereliminasi

Pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. (Foto : Nurjannah)

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemkab Bulungan, melalui Dinas Penanaman Modal PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi terhadap investor atau perusahaan yang akan berinvestasi di Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Berdasarkan hasil evaluasi hingga 18 Agustus lalu, dari 10 perusahaan yang berminat, baru tujuh perusahaan di antaranya yang menaggapi surat dari DPMPTSP. Sementara tiga lainnya tidak ada kabar. Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan, Roni Silitonga mengungkapkan, perusahaan yang hingga tenggang waktu penyampaian progress pada 18 Agustus 2021 lalu tidak juga kunjung menyampaikan progresnya, maka tidak bisa melanjutkan keterlibatannya dalam mengembangkan KIPI alias tereliminasi. “Ada tiga perusahaan yang sama sekali tidak melaporkan progres. Di antaranya PT Dragon Signature, PT Dragon Land dan PT Inalum (persero). Seiring berjalannya waktu mereka akan tereliminasi dengan sendirinya. Apalagi masa izin lokasinya juga bakal habis," ujarnya saat ditemui, Senin (30/8/2021). Sementara itu, tujuh  perusahaan yang sudah melaporkan progres, antara lain Al-Bassam Petroleum Equipment Company (APECO), PT Kayan Patria Propertindo (KPP), PT Kayan Patria Industri (KPI), PT Pelabuhan Indonesia, PT Aman Mulia Gemilang, PT Indonesia Strategis Industri dan PT Adhidaya Suryakencana. “Tapi dari tujuh itu, berdasarkan laporan hanya lima perusahaan yang progresnya sudah terlihat. Bahkan sudah melakukan pembebasan lahan. Salah satu perusahaan juga sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sementara dua perusahaan lainnya, yakni Al-Bassam Petroleum Equipment Company (APECO), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) mengalami kendala, tepatnya terkendala di survei yang dilakukan kedua perusahaan itu,” jelasnya. Menurut Roni, rata-rata izin lokasi perusahaan tersebut akan habis akhir tahun ini dan di awal tahun 2022. Sementara evaluasi yang dilakukan, bertujuan agar ketika perpanjangan izin lokasi, pihak investor tidak kesulitan. Ia menambahkan, dalam hal ini perusahaan juga harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan hingga saat ini, belum ada yang efektif. Sejauh ini, pihaknya terus mendorong hal itu. Sebab jika tidak memiliki progres, ada kemungkinan izin lokasi sulit untuk diperpanjang. "Pada prosesnya, siapa saja perusahaan yang sudah mendapatkan IUKI, akan menjadi pengelola kawasan industri di KIPI. Namun harus melaporkan  progres. Kita melaporkan ke tingkat pusat, melalui provinsi," sebutnya. Sementara itu, kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Roni mengatakan, kebijakan menentukan masuk tidaknya KIPI dalam PSN, ada di tingkat pusat. Termasuk di antaranya untuk, pengelola ia tidak bisa berkomentar banyak. “Kami mengurusi evalusi izin lokasinya, kalau harapan PSN, tentunya ya sama-sama kita berharap itu tetap ada,” pungkasnya. (*)   TOPIK TERKAIT: Kejar Progres KIPI, Prioritaskan Lahan Non HGU Deadline Tinggal 8 Hari, Bupati Yakin KIPI Tetap Masuk PSN   Reporter: Nurjannah Editor: Eddy Nugroho

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com