Deadline Tinggal 8 Hari, Bupati Yakin KIPI Tetap Masuk PSN
Bupati Bulungan, Syarwani.
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Dealine atau batas waktu yang diberikan pemerintah pusat, untuk kepastian Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning - Mangkupadi keluar atau tetap masuk masuk bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), semakin dekat.
Jika tim yang dibentuk dari Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan, tidak mengusulkan pengelola KIPI dan melaporkan evaluasinya pada 31 Agustus 2021, maka besar kemungkinan KIPI akan dikeluarkan atau tidak lagi masih dalam daftar PSN.
Dikonfirmasi terkait progres KIPI, Bupati Bulungan Syarwani menjelaskan, hingga 23 Agustus 2021 ini, evaluasi masih dilakukan.
Saat ini, pemerintah daerah telah melayangkan surat kepada 10 investor yang telah mendapatkan izin lokasi di KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi.
Bupati mengaku optimistis, di waktu yang tersisa, apa yang diminta pemerintah pusat akan terpenuhi. Apalagi, sudah ada beberapa investor yang melaporkan progresnya di lapangan.
“Dengan sisa waktu yang ada, kita kejar. Kita optimis bisa terkejar. Apalagi mereka sudah memiliki izin lokasi,” kata bupati optimis.
Dari 10 investor, sebut Syarwani ada beberapa yang sudah melaporkan progres ke Pemda Bulungan. Namun diakuinya, memang belum secara keseluruhan.
Hingga kini, lanjutnya, tim yang telah dibentuk bekerja ekstra untuk mengejar deadline tersebut. Laporan progres di lapangan akan menjadi bahan evaluasi tim.
“Ya kita berharap sebelum 31 Agustus, sudah ada pertemuan antara Pemkab Bulungan dengan Pemprov Kaltara. Di mana nantinya, akan disampaikan secara resmi ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman dan Investasi). Memang rata-rata sudah mendapatkan izin lokasi,” jelasnya.
Menurut bupati, dalam aturannya, izin lokasi diberikan untuk tiga tahun. Ditambah 30 persen penguasaan lahan.
Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu lah yang akan menjadi indikator penilaian, setelah ada penyampaian progres di lapangan.
Saat ini, diungkapkan bupati, salah satu perusahaan yang cukup aktif melaporkan dan berkoordinasi dengan tim ialah PT Kayan Patria Pratama (KPP). Pihak KPP juga udah melakukan pembebasan lahan.
"Yang cukup disayangkan, ada perusahaan yang telah mendapat izin, tapi tidak ada progres. Apalagi ini sudah bertahun-tahun. Jangan sampai izin lokasi yang sudah diberikan itu terkesan disandera," ungkap bupati.
Pada dasarnya, sebut dia, seluruh investor bisa menjadi badan pengelola di setiap kawasannya. Namun tergantung progres yang tengah berjalan.
Sementara itu, terkait kawasan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), juga tak dipungkiri menjadi persoalan besar.
Sebab, dari total 10 ribu hektare (ha), ada 3 ribu ha kawasan non HGU dan 7 ribu ha masuk kawasan HGU.
“Kita ingin memprioritaskan kawasan non HGU dulu. Sebab, lebih mudah dalam melakukan progres di lapangan. Kalau kawasan HGU, banyak pihak yang harus kita ajak duduk bersama,” tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT:
KIPI Tana Kuning Terancam Keluar dari PSN
Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER