KIPI Tana Kuning Terancam Keluar dari PSN
Daerah Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur yang diproyeksikan masuk KIPI. (Foto : Nurjannah)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara - Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Palas Timur, Bulungan terancam keluar dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal itu terjadi jika Pemprov Kaltara bersama Pemkab Bulungan tidak menyerahkan laporan perkembangan serta menunjuk pengelola KIPI kepada pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Panji Agung. Tidak hanya kali ini, pada 2019 lalu, KIPI juga pernah terancam keluar dari PSN, karena investor belum mendapatkan lahan dan memproses pembebasannya.
Sementara untuk kali ini, melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, pemerintah meminta Kaltara untuk menunjuk salah satu investor untuk menjadi pengelola KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi.
"Sejauh ini, kita sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Bulungan. Membahas itu (progres KIPI). Dan kita juga akan memilih pengelola KIPI ini. Namun harus melalui tahapan. Tim yang dipimpin Bupati Bulungan meminta progres masing-masing investor yang ada di KIPI," ujarnya.
Tim yang terbentuk, lanjut dia, bakal melakukan evaluasi, agar bisa menentukan mana yang akan menjadi pengelola kawasan.
Tim juga akan melihat sejauh mana progres dari kawasan KIPI yang dikelola investor.
“Masing-masing investor diminta untuk mengelola lahan yang sebelumnya dibebaskan. Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, ada 10 investor yang terdaftar. Dan itu kita minta progresnya. Kita sedang berjuang, karena berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 202 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah pusat akan melakukan evaluasi," ungkap Panji.
Disebutkan, berdasarkan Perpres tersebut, hanya ada satu KIPI yang akan dilakukan evaluasi dan itu di Kaltara.
Setidaknya akan diberikan batas waktu dalam pengusulan investor sebagai pengelola kawasan hingga 31 Agustus mendatang.
“Jika tidak (mengajukan usulan), KIPI keluar dari PSN. Atau dengan kata lain dihapus dari daftar PSN di Indonesia,” bebernya.
Meski sudah ada 10 investor yang terdaftar, kata Panji, sejauh ini belum ada investor yang diusulkan sebagai pengelola kawasan.
Oleh karena itu, ini akan menjadi atensi pemerintah daerah. Minimal, satu investor diusulkan sebagai pengelola KIPI sehingga setidaknya KIPI tetap masuk dalam PSN.
“Investor yang progresnya melebihi investor lain, akan diusulkan. Dalam evaluasinya, akan dilihat juga kendala yang dialami investor. Diharapkan, bisa selesai dan diusulkan sebelum 31 Agustus ini,” sebut Panji.
Sebelumnya, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi. Utamanya terkait izin lokasi pada sejumlah investor yang akan mengembangkan KIPI.
“Dalam perkembangannya, kita sangat tidak berharap KIPI ini keluar dari PSN. Kita maunya agenda pembangunan nasional itu tetap ada. Karena sangat disayangkan kalau KIPI tidak lagi menjadi proyek strategis nasional,” kata bupati. (*)
TOPIK TERKAIT:
Dorong Percepatan Pembentukan Badan Pengelola KIPI
PLTA Kayan Belum Menggembirakan, Investor Australia Lirik KIPI
Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER