Kejar Progres KIPI, Prioritaskan Lahan Non HGU
Lokasi rencana KIPI di Tanah Kuning dan Mangkupadi Tanjung Palas Timur. (Foto : Nurjannah)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara - Dari lahan seluas kurang lebih 10.000 hektare, untuk rencana pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, 7 ribu hektare di antaranya berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikuasai oleh sejumlah perusahaan, yang mayoritas perkebunan kelapa sawit. Sementara 3 ribu hektare lainnya merupakan lahan non HGU.
Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, lahan yang belum dikuasai perusahaan atau non HGU akan lebih mudah untuk dilakukan pengembangan dan mendorong progres KIPI.
Untuk itu lah, Pemkab Bulungan saat ini, sementara lebih fokus pada kawasan tersebut.
“Kalau kawasan yang ada sertifikat HGU-nya, banyak pihak yang harus kita ajak duduk bersama. Meski sejauh ini memang ada kesepatakan kerja sama antar perusahaan atau B to B (business to business), namun belum ada kabar perkembangannya. Tetapi memang untuk urusan bisnis mereka, kita tidak ikut campur disitu,” kata bupati.
Diungkapkan, saat ini Pemkab Bulungan, bersama Pemprov Kaltara sedang berupaya memenuhi permintaan pemerintah pusat, untuk segera melaporkan progres pengembangan KIPI, sekaligus menetapkan badan pengelola.
Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Koordinasi Kemaritiman dan Investasi memberikan batas waktu atau deadline hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Syarwani tak menampik, sejauh ini masih minim progres yang disampaikan oleh pihak investor yang bakal membuka industri di KIPI.
Dari 10 investor yang telah memiliki izin lokasi, hanya satu perusahaan yang dinilai proaktif untuk mengejar progres. Terlebih setelah mendapatkan izin lokasi dari Pemkab Bulungan.
“Saat ini, yang aktif melaporkan dan berkoordinasi dengan tim ialah PT Kayan Patria Pratama (KPP). Pihak KPP juga sudah melakukan pembebasan lahan. Sementara yang lainnya masih minim. Tentunya ini sangat disayangkan, mereka sudah punya izin, tapi tidak ada progres. Apalagi ini sudah bertahun-tahun. Jangan sampai izin lokasi yang sudah diberikan itu terkesan disandera," beber bupati.
Terkait pengelola KIPI, pemerintah daerah, kata Syarwani, masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut. Meskipun ke-10 investor ini, menurutnya bisa untuk ditunjuk, akan tetapi lagi-lagi progres di lapangan juga akan menjadi dasarnya.
Terpisah, masih terkait dengan badan pengelola sendiri, Plt Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan Iwan Sugianta mengatakan, saat pembahasan bersama Pemprov Kaltara persoalan itu telah dibicarakan.
Termasuk mengenai lahan yang masuk areal HGU, namun tak dikelola.
Kawasan lahan yang dinilai terlantar tersebut, sejauh ini sebagian besar berada pada HGU perusahaan perkabunan sawit yang ada di Tanah Kuning – Mangkupadi.
“Kalau soal kerja sama antar perusahaan, sampai sekarang belum ada kabar. Memang itu juga kita dorong agar tidak menjadi permasalahan terkait lahan. Tapi Pemda hanya memfasilitasi, karena pemda tidak masuk ke dalam sektor bisnisnya,” kata Iwan.
Untuk diketahui, ada 10 perusahaan yang berminat masuk di KIPI Tanah Kuning. Di antaranya, ada PT Albassam Petroleum Indonesia (API), PT Indonesia Strategis Industri (ISI), PT Adhidaya Supra Kencana (ASK), PT Kayan Patria Propertindo, PT Aman Mulia Gemilang. Kemudian ada juga PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho
TOPIK TERKAIT:
Deadline Tinggal 8 Hari, Bupati Yakin KIPI Tetap Masuk PSN
KIPI Tana Kuning Terancam Keluar dari PSN
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER