Lima Investor Diusulkan jadi Pengelola KIPI
Pengelola KIPI di Tanah Kuning - Mangkupadi sedang diusulkan. (Foto : Nurjannah)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara - Lima dari 10 investor yang rencananya akan berinvestasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning - Mangkupadi, diusulkan agar bisa menjadi pengelola kawasan yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah disurati oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, dari 10 perusahaan dimaksud, hanya lima yang memiliki progres di lapangan.
Ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019, tentang izin lokasi, yang saat ini mengacu pada ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri ATR Nomor 15 Tahun 2021, tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga mengungkapkan, seluruh perusahaan yang telah melaporkan progres progresnya di KIPI, sudah disampaikan kepada Pemprov Kaltara.
"Selanjutnya, mengenai apakah KIPI masuk PSN lagi atau tidak, kami belum dapat kabar. Tapi, yang pasti laporannya sudah kami sampaikan semuanya," kata Roni saat dikonfirmasi Rabu (1/9/2021).
Informasi lain menyebutkan, Pemprov Kaltara melalui surat gubernur, telah mengajukan surat terkait usulan pengelola KIPI kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi.
Terpisah, Kabid Tata Ruang pada DPU-PR Perkim Kaltara Panji Agung menjelaskan, surat dimaksud sudah dikirim. Selebihnya pihaknya menunggu proses dari kementerian.
Namun, ia memastikan data yang disampaikan oleh Pemkab Bulungan telah seluruhnya disampaikan.
"Itu akan ditindaklanjuti oleh pusat, untuk kemudian dibuatkan Perpres (Peraturan Presiden). Jadi Perpres itu acuannya berdasarkan laporan yang kita sampaikan dari daerah," bebernya, Rabu (1/9/2021).
Masuk tidaknya KIPI dalam PSN, Panji menegaskan, menunggu Perpres tersebut. Pemerintah daerah dalam hal ini hanya melaporkan progres dan kendala di lapangan.
"31 Agustus 2021 kemarin itu adalah batas waktu pelaporan, bukan penentuan masuk tidaknya KIPI dalam agenda PSN. Intinya kita tunggu saja perpresnya seperti apa," jelasnya.
Berdasarkan surat gubernur itu, kata Panji, diketahui lima investor yang diusulkan menjadi pengelola KIPI. Di antaranya, PT. Pelabuhan Internasional Indonesia (PII), PT. Indonesia Strategi Industri (ISI), PT. Kayan Patria Propertindo, kemudian PT. Aman Mulia Gemilang yang terjadi perubahan perusahaan menjadi PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia. Dan terakhir PT. Adhidaya Suprakencana.
Informasi dihimpun, agar bisa menjadi pengelola, investor harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Dari lima perusahaan itu ada yang sudah ada efektif, ada juga yang belum efektif. (*)
TOPIK TERKAIT:
Kelanjutan KIPI, Tunggu Keputusan Pusat
Tidak Lapor Progres, Tiga Investor di KIPI Tanah Kuning Tereliminasi
Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER