Kelanjutan KIPI, Tunggu Keputusan Pusat

Bupati Bulungan Syarwani

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Progres rencana pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Tanah Kuning – Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, diyakini bisa lebih baik. Terlebih, sejumlah perusahaan telah melaporkan progres di lapangan untuk selanjutnya menjadi prasyarat program pembangunan itu masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, sesuai tahapan, pihaknya telah menyampaikan progress dari perusahan yang akan melakukan pengembangan untuk agenda KIPI tersebut. “Mudah-mudahan dalam tahun ini sudah mulai kegiatan groundbreaking. Tetapi ini juga tergantung konfirmasi dari pemerintah pusat terkait untuk mulainya kegiatan KIPI itu sendiri,” ujarnya, Selasa (31/8/2021). Begitu pun juga terkait status KIPI dalam PSN, dikatakan Syarwani, juga merupakan kewenangan pusat. Kemudian soal batas terakhir, di mana Selasa (31/8/2021) merupakan hari terakhir menyampaikan laporan progres di lapangan, bupati mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan langsung kepada kementerian. Namun laporan disampaikan berjenjang dari Pemprov Kaltara. “Jadi hasil evaluasi dan hasil rapat kita bersama tim terpadu. Termasuk  dengan Pemprov Kaltara, sudah kita sampaikan kepada gubernur. Untuk diteruskan kepada kementerian terkait,” katanya. Sesuai kewenangannya, di daerah sejauh ini Pemkab Bulungan sudah menindaklanjutinya. Misalnya untuk izin lokasi, bupati mengatakan, itu sudah dilakukan pihaknya. Kemudian perubahan Rencanan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bulungan, itu juga sudah dilakukan. “Tapi untuk izin usaha di kawasan industri itu bukan kewenangan kita, termasuk nomor induk usahanya. Itu semua kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kita hanya menyiapkan perangkat perizinan sesuai kewenangan kita,” katanya. Keputusan seperti apa, pihaknya menunggu dari pemerintah pusat. Meski demikian, Syarwani meyakini agenda KIPI bisa tetap masuk PSN, terlebih sudah ada perusahaan yang berprogres. “Bagi yang tidak beprogres itu nanti kita follow up kembali sesuai kapasitas kewenangan kita,” katanya. Luasan KIPI sesuai RTRW Bulungan berada di 10.100 hektare (ha). Di mana yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 7.000 hektare, dan non HGU sekitar 3.000-an hektare. Namun demikian usulan kawasan melalui izin lokasi dari sejumlah investor sebelumnya diketahui overload. “Ya bisa saja begitu, kawasan yang kita siapkan 10.100 hektare, bisa saja ada yang dimohonkan itu berada diluar kawan KIPI. Surat resmi progres kami sudah sampaikan kemarin ke gubernur,” bebernya. Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bulungan Roni Silitonga menyampaikan, rata-rata izin lokasi perusahaan itu akan habis akhir tahun ini dan di awal tahun 2022. Ia menambahkan dalam hal ini perusahaan juga harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Hingga saat ini, belum ada yang efektif. Sejauh ini, pihaknya mendorong hal itu. Sebab, jika tidak memiliki progres, ada kemungkinan izin lokasi sulit untuk diperpanjang. “Pada prosesnya, siapa saja perusahaan yang sudah mendapatkan IUKI, akan menjadi pengelola kawasan industri di KIPI. Namun harus melaporkan progres. Dan kita melaporkan ke tingkat pusat melalui provinsi,” pungkasnya. (*)   TOPIK TERKAIT: Tidak Lapor Progres, Tiga Investor di KIPI Tanah Kuning Tereliminasi Deadline Tinggal 8 Hari, Bupati Yakin KIPI Tetap Masuk PSN   Reporter: Nurjannah Editor: Eddy Nugroho

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com