Update Corona 4 April: 2.092 Kasus, 191 Meninggal, 150 Sembuh
Rabu, 14 September 2022
JAKARTA- Pemerintah mengumumkan jumlah pasien yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di seluruh Indonesia mencapai 2.092 orang hingga Sabtu (4/4/2020). Jumlah tersebut meningkat dibanding hari sebelumnya.
Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan ada penambahan 106 kasus. Jumlah pasien yang meninggal dunia dan dinyatakan sembuh pun meningkat.
"Kita masih prihatin masih terjadi penambahan kasus untuk konfirmasi positif 106 kasus, sehingga menjadi 2.092 kasus konfirmasi positif dengan tes menggunakan molekuler," kata Yuri saat konferensi pers di Jakarta yang disiarkan langsung, Sabtu (4/4/2020).
Penambahan korban jiwa akibat virus corona mencapai 10 orang, sehingga total 191 orang meninggal dunia. Jumlah korban jiwa akibat Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat dari hari ke hari.
"Ada penambahan 10 yang meninggal sehingga total menjadi 191 meninggal," kata Yuri.
Jumlah orang yang dinyatakan telah sembuh juga bertambah. Kini menjadi 150 orang. Bertambah dari hari sebelumnya.
"Kita bersyukur ada 16 saudara kita yang sudah sembuh, pemeriksaan negatif dan 2 kali berturut turut sehingga bisa dipulangkan, total menjadi 150 orang," kata Yuri.
"Kondisinya bagus dan tidak perlu dikhawatirkan menularkan penyakit, bahkan kita yakin 150 orang ini memiliki imunitas terhadap covid-19," tambahnya.
Pada hari sebelumnya, tercatat ada 1.986 kasus positif hingga Jumat (3/4). Dari jumlah tersebut, korban meninggal mencapai 181 jiwa, dan yang sembuh 134 orang.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres No. 11 tahun 2020 dalam menanggulangi virus corona. Keppres tersebut berisi penetapan status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi corona di Indonesia berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020. PP itu mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah guna menekan laju penularan virus corona.
Nantinya, berdasarkan PP tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan suatu daerah untuk memberlakukan PSBB. Penetapan juga harus melalui pertimbangan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Namun, sejumlah pihak mengkritik langkah pemerintah dan menuntut agar diterapkan suatu karantina wilayah, bukan PSBB. (*)
Sumber: CNNIndonesia
Berita Terkait

Menteri Agama Ingin Afirmasi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Kebakaran Gedung Kejagung, Mahfud MD Sebut Ruang Intel Ikut Terbakar

Tarakan dan Nunukan Masuk Daftar Daerah yang Boleh Buka Sekolah di Zona Kuning

Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 1.749, Positif Bertambah 2.277

Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.560, Sembuh 2.012

12 Ekor Paus Terdampar di Perairan NTT Selama Juli

Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, Irjen Bambang Kristyono Jabat Kapolda Kaltara
Jembatan SP 7–SP 2 Tanjung Buka Kian Rusak

TKD Anjlok, Program Pembangunan Tarakan Terpangkas

PKB Nunukan Bidik Tiga Kursi di Pemilu 2029

Kasus Tambang PT CCM, Kejagung Geledah Empat Lokasi di Kaltara

Ketemu Menhan, Bupati Nunukan Desak Pusat Bereskan Masalah Perbatasan

Tiga Warga Malaysia Diduga Masuk Ilegal, Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan

