Ini Jadwal Keberangkatan dan Tarif Kapal Feri dari Sebawang

KMP Manta II. (Foto:Twitter/ASDP)

TANA TIDUNG, Koran Kaltara - Masyarakat Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang selama ini menunggu beroperasinya kapal feri bisa melihat jadwal keberangkatannya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Didik Darmadi mengatakan, pada Sabtu (29/8/2020) sebagai awal mula beroperasinya kapal penyeberangan rute Tarakan-Sebawang (KTT) dan Tarakan-Ancam (Bulungan), kali ini dipastikan kapal feri bisa keluar masuk memberikan layanan kepada masyarakat KTT. “Kita bersyukur kapal feri telah beroperasi. Antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan adanya kapal penyeberangan ini karena masyarakat memang terlalu berharap banyak dengan kapal feri ini dan jadwal keberangkatannya sudah ada,” ungkap dia, Senin (31/8/2020). Kapal feri bernama KMP Manta II ini berdasarkan jadwal pada September ini lebih dominan melayani keberangkatan tujuan Tarakan ke Sebawang. Berikut jadwalnya; Jumat (4/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 16.00 Wita. Senin (7/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pukul 17.00 Wita. Rabu (9/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 17.00 Wita. Jumat (11/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 17.00 Wita. Minggu (13/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada Pukul 17.00 Wita. Sabtu (19/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 17.00 Wita. Selasa (22/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 18.00 Wita. Kamis (24/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 18.00 Wita. Sabtu (26/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 12.00 Wita. Senin (28/9/2020) dari Sebawang ke Tarakan pada pukul 15.00 Wita. “Untuk jadwal keberangkatan disesuaikan dengan pasang surut air dan aturannya setiap penumpang maupun kendaraan harus stand by di pelabuhan atau dermaga, dua jam sebelum pemuatan. Jadwal berangkat dengan jam pemuatan kisaran antara 2 – 6 jam sesuai jadwal,” kata dia. Untuk tiket ekonomi penumpang dewasa Rp48 ribu per orang dan ekonomi anak/bayi Rp4.800. Sedangkan kendaraan golongan I berupa sepeda pancal Rp53 ribu, golongan II seperti sepeda motor kurang dari 500 cc Rp93.000, golongan III berupa roda 3/sepeda motor lebih dari 500 cc Rp200.000. Kemudian golongan IV kendaraan penumpang dengan panjang sampai dengan 5 meter seperti avanza dan sejenisnya Rp760.000, kendaraan barang seperti Pick up Rp741.000. Golongan V kendaraan penumpang dengan panjang sampai dengan 7 meter berupa minibus Rp1.407.000 dan kendaraan barang atau truk sedang Rp1.407.000. Golongan VI kendaraan penumpang panjang sampai dengan 10 meter atau bus besar Rp2.356.000, kendaraan barang panjang sampai dengan 10 meter atau truk besar Rp2.356.000. Lalu golongan VII panjang 10 meter- 12 meter Rp3.085.000. Sementara golongan VIII panjang 12 meter- 16 meter Rp4.555.000 dan golongan IX panjang lebih besar dari 16 meter Rp6.215.000. (*) Reporter: Hanifah Editor: Didik Mari Bersama Cegah Penyebaran Covid-19:
  • Jaga kebersihan badan dan lingkungan
  • Sering cuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer
  • Gunakan masker apabila keluar rumah
  • Jaga jarak dan hindari kerumunan
  • Patuhi imbauan pemerintah

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com