Wacana Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Ibrahim Ali Sebut Ringankan APBD

Ibrahim Ali

TANA TIDUNG – Rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai dapat membantu meringankan beban keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) berharap wacana tersebut dapat terealisasi. Kebijakan itu dinilai akan membantu mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah, terutama di tengah efisiensi anggaran dan meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, mengatakan kebijakan tersebut akan sangat membantu daerah, terutama di tengah kondisi keuangan yang semakin terbatas akibat efisiensi anggaran dan meningkatnya beban belanja pegawai.

“Tentunya itu akan tepat sekali, tapi kita lihat tindak lanjutnya dari hasil pertemuan itu. Karena sekarang ini kan kita sudah 'mencekik leher', melihat APBD kita yang kecil karena efisiensi, kemudian dibebankan lagi dengan PPPK,” katanya, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan kepala daerah se-Indonesia bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam hasil pertemuan tersebut, terdapat kesepakatan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ke depan dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

“Beberapa waktu lalu keputusan dari RDP seluruh kepala daerah mulai dari bupati, wali kota, gubernur melalui meeting Zoom dengan Komisi II DPR RI memutuskan dari hasil berita acara mereka bahwa gaji PPPK dan PPPK paruh waktu nanti ditanggung oleh APBN,” tambahnya.

Ibrahim menuturkan, seluruh pemerintah daerah saat ini juga harus bersiap menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD mulai 1 Januari 2027.

“Mulai tanggal itu belanja pegawai kita tidak boleh melebihi 30 persen, sedangkan belanja pegawai kita sekarang masih lebih itu di angka 35 persen, dari sebelumnya sekitar 38 persen sebelum kita potong TPP ASN,” jelasnya.

Menurut Ibrahim, meski tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan anggaran daerah, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih longgar sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan lainnya.

“Kalau berbagi beban untuk PPPK yang diambil alih pemerintah pusat dengan digaji dari APBN, pastinya kita juga agak longgar. Walaupun tidak longgar banget, tapi ya kita bisa sedikit bernapas lah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Nurul Mujib Lamunsari

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com