Tentukan SPM PAUD, Disdikbud Susun Perbup

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara -  Sebagai upaya meningkatkan kualitas akses pendidikan anak usia dini (PAUD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD), Rabu (7/10/2020). Kepala Disdikbud Bulungan Jamaluddin Saleh mengatakan, Rakor ini digelar sebagai persiapan menyusun Peraturan Bupati (Perbup), tentang 1 (satu) tahun Wajib PAUD Pra SD. “Peraturan tersebut ditujukan untuk penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Dasar. PAUD merupakan jenjang pendidikan yang diperuntukan bagi anak usia 0-6 tahun, berupa pemberian stimulasi pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Untuk itu, Pelaksanaan pendidikan PAUD harus sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ujarnya. Dalam pelaksanaan pendidikan PAUD, terang dia, ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik. Tak dipungkiri, pendidikan menjadi salah satu skala prioritas pembangunan, sebagaimana termaktub dalam program pemerintah. Yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan. Jamaluddin mengatakan, Pemkab Bulungan melalui Disdikbud terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai program telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, dengan pelayanan pendidikan merata dan berkualitas, termasuk di dalamnya PAUD. “Pastinya untuk mencapai keseluruhan harapan pembangunan pendidikan anak usia dini, memerlukan pentahapan, program serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis. Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berlandaskan pada SPM PAUD,” katanya. Dia menyebutkan, sejumlah instrumen kebijakan pemerintah terkait pendidikan menekankan kepada pentingnya menyediakan akses pendidikan. Termasuk bagi anak usia dini, dengan prioritas penuntasan PAUD minimal satu tahun pra-SD. Program Penuntasan PAUD minimal satu tahun Pra-SD dimaksudkan untuk mendorong pemerintah yang memiliki komitmen tinggi terhadap program PAUD,  melacak tuntas anak yang berusia 5 – 6 tahun untuk dilayani di PAUD. “Kami menghimbau para orang tua agar memasukkan anaknya dalam pendidikan anak usia dini minimal selama satu tahun pra sekolah dasar. Nah nantinya dengan adanya Perbup kita berharap dapat menghasilkan kebijakan dan peraturan yang sesuai standar yang diharapkan,” pungkasnya. (*) Reporter: Nurjannah Editor: Eddy Nugroho     Mari Bersama Cegah Penyebaran Covid-19:
  • Jaga kebersihan badan dan lingkungan
  • Sering cuci tangan dengan sabun
  • Tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak
  • Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah
  • Jaga jarak dan hindari kerumunan
  • Patuhi imbauan pemerintah

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com