Tak Dilayani Video Call oleh Pacar, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Porno
Inilah pelaku yang sudah diamankan polisi. (Ist)
NUNUKAN, Koran Kaltara - Gara- gara tidak dilayani video call sex, pemuda berinisial RI (18) mengancam si pacar akan menyebarkan video hubungan suami istri yang pernah mereka lakukan.
Merasa takut video tersebar, korban berinisial Nu (18) melaporkan ke polisi, Kamis (9/3/2023) pekan lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, dari keterangan korban, awalnya hubungan mereka baik-baik saja.
Bahkan, mereka pun pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu penginapan.
"Ternyata, pelaku ini merekam saat berhubungan. Nah, rekaman inilah jadi senjatanya untuk mengancam korban," ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Alasan pelaku mengancam korban, kata dia, lantaran tak ingin korban dekat dengan laki-laki lain.
Tak hanya itu, alasan lain karena keinginan pelaku untuk video cal sex tidak dipenuhi oleh korban.
"Ancaman itu dilakukan pelaku sekira pukul 22.00 Wita, Kamis (9/3/2023). Saat itu, korban di rumah namun tiba-tiba dikirimi pesan atau chat oleh pelaku dan mengancam akan menyebar video mereka," terangnya.
Antara korban dan pelaku, kata dia, memang berpacaran. Namun, hubungan mereka mulai retak ketika pelaku mulai bertingkah aneh.
"Jadi, awalnya kita berupaya penyelesaian untuk mencari apakah ada unsur pidana. Hingga akhirnya kita melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku," bebernya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek KSKP Tunon Taka dan dikenakan pasal pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kita juga amankan handphone pelaku sebagai barang bukti untuk merekam dan melakukan ancaman penyebaran video porno," pungkasnya.(*)
Reporter: Asrin
Editor: Didik
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!