Status Kepailitan PT Gusher Tarakan Dinilai Cacat Hukum
Grand Tarakan Mall.
TARAKAN, Koran Kaltara – Benhard Manurung selaku kuasa hukum Grand Tarakan Mall yang menjadi salah satu aset PT Gusher Tarakan dan telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membantah keputusan tersebut.
Menurut dia, bahwa status kepailitan tersebut cacat hukum, karena ada pemalsuan dokumen.
“Saya akan melapor balik dengan upaya hukum. Perlu saya tegaskan di sini, bahwa suatu kepailitan diajukan oleh mereka yaitu Fahrul Siregar sebagai kurator dan Abi Manyu sebagai kuasa hukumnya. Jadi kepailitan direkayasa oleh Bu Leni. Itu seolah-olah kreditur, padahal dia belinya kontan. Proses kepailitan melawan hukum dan cacat hukum, meskipun sudah ada keputusan ingkrah dan peninjauan kembali tetapi tetap dinyatakan pailit,” terangnya, Jumat (20/1/2023).
Benhard menyampaikan dalam upaya hukum kepailitan maupun Peninjauan Kembali (PK), apabila pihak yang dirugikan bisa menemukan terjadinya kecurangan atau melawan hukum, diantaranya, pemalsuan dokumen dan asal usul kreditur, maka keputusan tersebut bisa dibatalkan.
Selain itu, lanjut dia, kurator atas nama Fahrur Siregar dan kuasa hukumnya Abi Manyu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Keduanya kini kabur sampai saat ini belum diketemukan, sehingga sedang dicari oleh pihak kepolisian.
Bahkan Abi Manyu telah diputus bersalah meyakinkan dengan putusan 7 bulan penjara, karena pemalsuan dokumen dan pengajuan kepailitan.
Sedangkan PT. Rizky Sarana Berkah yang saat ini mengelola GTM telah menjalin kerja sama dengan PT Gusher Tarakan sebelum ada pengajuan pailit. Sehingga secara hukum sah-sah saja.
Selain itu, ada batas waktu pemberesan itu, maksimal 270 hari dan ini sudah lebih.
“Mereka tidak membereskan karena apa, karena terbukti melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh kurator dengan pemohon kreditur itu. Kami sudah mengirimkan surat dan permohonan ke hakim pengawas, untuk membatalkan pailit tersebut, tetapi belum ada jawaban dari Mahkamah Agung (MA),” ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, somasi tersebut dinilai sudah over lapping, sehingga menimbulkan informasi menyesatkan.
Dia mengatakan, keputusan pailit akan dibatalkan karena pihak kuasa hukum GTM sudah bisa membuktikan melalui keputusan pidana, bahwa kuasa hukum pemohon kreditur atas nama Leni dan kurator terbukti bersalah.
“Terkait dengan somasi yang dilakukan kurator, kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum karena itu menyesatkan,” pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT:
Baru Beroperasi, XXI Dapat Somasi dari Kurator PT. Gusher Tarakan
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Sobirin
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!