Satu Pengelola KIHI Masih Minim Progres
Salah satu pengelola di KIHI. (Foto: Norjannah)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Salah satu kegiatan di kawasan industri Tanah Kuning – Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang hingga saat ini sudah berprogres adalah pembangunan pelabuhan jetty.
Dua pengelola yakni, PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP), dinilai sudah melakukan kegiatan cukup signifikan. Sementara satu pengelola lain, PT Indonesia Strategis Industri (ISI), progresnya masih relatif minim.
Bupati Bulungan Syarwani, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini tak dipungkiri untuk pembangunan pelabuhan jetty oleh PT. KIPI menjadi prioritas, setelah sebelumnya kelengkapan izin pembangunan sudah terpenuhi oleh Menteri Perhubungan RI.
“Ini mereka berprogres terus, minimal mereka progresnya adalah land clearing lahan. Ini baru PT. KIPI. Untuk itu juga merupakan bagian yang sudah dikerjasamakan atau merger antara PT. KIPI dan PT. KPP. Tinggal nanti progres yang ada di PT. Isi,” ujarnya, Senin (10/3/2022).
Ada beberapa izin dan kelengkapan dokumen dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri tersebut, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kemudian juga dokumen pembebasan lahannya itu yang masih harus dituntaskan, dan hal tersebut yang juga diproses oleh PT. ISI.
“Kalau PT. ISI ini bukan belum ada progres, hanya saja mungkin tidak seperti yang dilakukan PT. KIPI, persentasenya masih relatif kecil,” katanya.
Sementara itu, informasi dihimpun , pada September lalu PT. ISI memastikan sudah membebaskan 50 persen dari luasan 4.686 hektare lahan yang akan dikembangkan.
Direktur PT ISI Khaeroni saat itu menegaskan, meski sudah membebaskan lahan cukup luas, masih perlu waktu untuk penyelesaian beberapa perizinan yang harus dituntaskan. "Kalau untuk lahan, sejauh ini kurang lebih ada sekitar 2.000 hektare lahan yang sudah dibebaskan,"katanya.
Diketahui, sebelumnya PT. ISI menargetkan pembangunan konstruksi awal tahun lalu. Namun itu belum bisa terealisasi sekarang, karena masih terganjal izin analisis Mengenai dampak lingkungan (Amdal). Izin tersebut menunggu persetujuan izin lingkungan.
"Memang rencananya, awal tahun kita sudah ada kegiatan konstruksi, seperti penimbunan dan lainnya, kita tunggu persetujuan dulu. Sementara untuk Andalalin (analisis dampak lalu lintas) juga masih berproses," jelasnya.
Secara administrasi pihaknya diminta untuk menyelesaikan KKPR. Sejauh ini telah berproses, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia memastikan persetujuan teknis (pertek) sudah selesai. (*)
Reporter: Norjannah
Editor: Edy Nugroho
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!