Sakit Hati, Mantan Pacar Sebar Video Porno

Pelaku penyebar video porno saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Tarakan (Sofyan/Koran Kaltara)

TARAKAN, Koran Kaltara – Merasa sakit hati diuakan oleh pacarnya, seorang pria berinisial SB (34) nekad menyebar video porno berdurasi 3 menit 43 detik ke media sosial. Dalam rekaman video tersebut, mempertontonkan adegan dewasa antara pelaku dan korban saat masih menjalin asmara. Menurut pengakuan pelaku, video tersebut dibuat  Mei 2024 di kos-kosan.

“Penyebaran dilakukan pada 22 November 2024, korban kemudian diberi tahu temannya bahwa ada foto skrensut dirinya sedang berhubungan badan dengan pelaku, di media sosial. Bahkan penyebaran juga dilakukan melaui nomor pelaku, dengan membuat story bagi yang berminat video tersebut agar melakukan japri (Jalur Pribadi),” terang Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (22/1).

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, yaitu di Kabupaten Nunukan. Kemudian dilakukan penangkapan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Nunukan.

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penyebaran video porno tersebur melalui WA dan media sosial, seperti Facebook dan TikTok. Bahkan pelaku juga membuat story, bagi yang minat video porno untuk melakukan DM. Menurut pengakuan pelaku, sudah mengirim lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku memiliki motif sakit hati sehingga melakukan penyebaran konten dewasa, “Pelaku sakit hati karena korban berselingkuh dengan laki-laki lain pada saat korban dan pelakumasih pacaran. Mereka menjalin hubungan asmara sudah satu tahun, dan satu tempat kerja di Tarakan,” urainya.

Setiap mengirim video porno, pelaku tidak pernah minta bayaran alias dibagi secara gratis. Sedangkan pembuatan video dilakukan pada Mei 2024 lalu, di kos-kosan sekitar Kelurahan Karang Anyar.

“Di video wajah ceweknya yang terlihat, sedangkan lawan mainnya tidak. alasan membuat video untuk koleksi pribadi. Meskipun demikian, bagi ada pihak lain yang menyebarkan video tersebut dan korban membuat laporan tidak terima, maka dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanuntuk diketahui umum, atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam rumasan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Atau pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara. (*)

Reporter: Sofyan

Redaktur: Norjannah

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com