Poniti : Progres PT. MKJ Sudah Cukup Cepat
Ilustrasi industri migas. (Ist)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Direktur Utama PT. Migas Kaltara Jaya (MKJ) (Perseroda), Poniti, mengklaim progres perusahaan dalam merealisasikan pengalihan Participant Interest (PI) 10 persen dari sejumlah wilayah kerja (wk) hulu migas sudah tergolong cukup cepat.
Saat ditemui awak media usai rapat kerja di Kantor DPRD Kaltara awal pekan ini, Poniti, sebelumnya menjelaskan, adanya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 membuka lebih besar peluang PT. MKJ untuk segera menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat jika berdasarkan perda sebelum perubahan hanya menyebutkan Wilayah Kerja (WK) Nunukan yang akan dikelola. Sementara WK Nunukan, baru bisa produksi 2025.
“Makanya kita ajukan perubahan supaya bisa menangkap WK lain yang sudah produksi. Contohnya WK Seimenggaris, WK Tarakan dan WK Tarakan Offshore. Sedangkan satu wilayah kerja lain yang ditawarkan sudah terminasi (berhenti beroperasi), yaitu WK Bengara I. Otomatis sekarang sisa 4 dengan Nunukan,” paparnya.
Klaim progres kinerja perusahaan yang cukup cepat, salah satunya berkaca dari keterlambatan penyelesaian tahapan hanya selama satu bulan. Dalam waktu yang ada, PT. MKJ telah menggerakkan semua pihak terkait untuk membantu penyelesaian sejumlah tahapan pengalihan PI 10 persen.
Kendati demikian, adanya Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada Badan Usaha Milik Daerah Di Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, membuat pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki peluang memperlambat pengalihan PI 10 persen.
“Dalam Kepmen ini ada peluang untuk KKKS untuk mengajukan peninjauan ulang apabila penawaran mereka ke daerah dinilai kurang ekonomis. Ini yang menjadi dasar mereka (KKKS) untuk men-delay pengalihan PI 10 persen,” kata Poniti.
Seyogianya munculnya Kepmen ini sudah diantisipasi oleh PT. MKJ. Yakni dengan mendorong pengesahan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 segera dilakukan. Namun upaya tersebut kandas karena proses pembahasan perubahan perda tergolong lamban.
“Makanya kemarin kami minta segera disahkan perubahan perda, karena sebelumnya isu-isu itu (kepmen) sudah ada. Ternyata kami keduluan, sementara masa berproses (perubahan perda), kepmen itu datang,” ujarnya.
“Harusnya kalau mereka (KKKS) sudah tahap tawarkan ke kita, sudah tidak ada lagi peluang dari KKKS untuk mengulur. Tapi ini pas diminta memberikan penawaran, pas juga kepmen datang. Padahal itu yang sebenarnya kita hindari,” ujar Poniti menambahkan.
Seyogianya, lanjut dia, ketika ada dukungan percepatan pembahasan perubahan perda, progress pengalihan PI 10 persen sudah lebih menunjukkan kemajuan pesat. Utamanya soal kejelasan sumbangsih PAD di tahun 2023.
“Tapi karena progresnya regulasi lama, ini yang menghambat kinerja. Jadi, kalau kinerja dari kami, sudah sangat cepat kok untuk merespons, bahkan dengan menggunakan pihak-pihak terkait yang membantu men-support mendorong berjalan cepat,” jelasnya.
Adapun, PT, MKJ saat ini sedang menunggu tahap data room untuk di WK Tarakan. Kemudian membentuk anak perusahaan terkait dengan adanya penawaran dari KKKS di masing-masing WK.
Pembentukan anak perusahaan yang dimaksud harus dilakukan secara tepat waktu. Sehingga biaya operasional yang dikeluarkan bisa efisien. Terlebih proses pengalihan PI untuk setiap WK membutuhkan waktu panjang dan biaya besar.
“Kalau kita bentuk anak perusahaan terlalu terburu-buru, kan menunggunya lama, ini cost (biaya) lagi. Kecuali kalau mereka bersedia tidak digaji dulu, ya nggak masalah. Jadi, harus mempertimbangkan efisiensi dan ekonomis perusahaan,” jelasnya.
“Persoalan ini kan sudah dialami oleh MKJ sendiri. Jadi, kami pun mirroring (berkaca) dari sana, sudah tidak mau lagi melakukan ketidakefisienan. Jadi, membentuk anak perusahaan harus sesuai dengan waktunya,” papar Poniti menambahkan.
Terkait dengan proses pembahasan penyertaan tambahan modal senilai Rp15 miliar yang sedang dibahas di DPRD Kaltara, Poniti mengatakan jika tambahan suntikan modal memang sangat diperlukan. Utamanya untuk menjalankan anak perusahaan yang hendak dibentuk.
“Setiap satu WK itu satu perusahaan. Kita butuh untuk menggaji direksi, kemudian biaya negosiasi, bolak-balik undangan, perjalanan dinas, kemudian untuk operasional kantor, untuk data room, dan lainnya. Berarti kita harus mempersiapkan anggaran di tiga wilayah kerja lagi. Untuk itu butuh adanya penyertaan modal,” jelasnya.
Penyertaan tambahan modal juga diperlukan untuk PT. MKJ yang diamanahkan membuat jenis usaha lain, yakni jasa penunjang terkait hulu migas. Pihaknya akan mencoba mengambil bagian tersebut pada setiap WK yang memberikan penawaran ke perusahaan dan anak perusahaan.
“Jadi, sebenarnya semua berjalan beriringan. Tetapi karena waktu dan kebutuhan politis yang buru-buru begini, kita harus mengikuti. Padahal untuk pengalihan PI untuk satu WK saja perlu 2,5 tahun sampai negosiasi. Itu ketika normal tidak ada halangan. Apalagi kalau nggak normal banyak delay-nya, seperti di Nunukan ini sudah beberapa lama,” tandasnya. (*)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!