Pemkot Tarakan Pasang Alat Pencatat Pajak Restoran
Amirullah
TARAKAN, Koran Kaltara – Pemerintah Kota Tarakan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dengan memasang alat pencatat transaksi di restoran maupun hotel yang memiliki potensi pajak cukup tinggi. Sejak 2020, sudah terpasang sekitar 115 unit alat tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Amirullah, menyampaikan bahwa penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor mengalami kenaikan signifikan. Target PAD tahun 2025 ditetapkan Rp257 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp200 miliar.
“Ini pajak secara akumulasi, dari pajak restoran, kendaraan bermotor yang kita lakukan secara kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, dan potensi pajak lainnya. Kalau pajak restoran, sejak ada pemasangan alat pencatat transaksi ini, ada kenaikan pendapatan sebesar 32 persen,” terangnya, Minggu (31/8).
Hingga kini, 90 unit alat sudah terpasang, 20 di antaranya di hotel. Pada Agustus 2025, ditambahkan 25 unit lagi. Alat ini bukan hanya diawasi masyarakat, tetapi juga terkoneksi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi bukan biaya yang dinaikkan. Pajak 10 persen ini adalah biaya tambahan untuk pajak daerah. Kita hanya merekam transaksi. Sebelum ada alat ini, misalkan satu restoran setor sekitar Rp2 juta, setelah ada alat ini naik jadi sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Bagi pemilik restoran yang menolak pemasangan alat, pihaknya memberikan pemahaman terlebih dahulu. Namun, jika tetap menolak, akan diberi sanksi.
“Ada juga yang nakal, tidak mau dipasang dan tidak mau pungut pajak 10 persen ini. Makanya dilakukan peneguran pertama, kedua, ketiga, hingga pencabutan izin jika tidak mau menjalankan kebijakan yang ada,” tegasnya. (*)
Reporter: Sofyan
Redaktur: Nurul Mujib Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!