Oknum Polisi dan Honorer KPU Tana Tidung Terlibat Kasus Sabu
Para tersangka. (IST)
TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Pengungkapan kasus narkotika awal 2026 mengguncang Kabupaten Tana Tidung. Seorang oknum anggota Polres Tana Tidung bersama tenaga honorer KPU setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran sabu yang terbongkar oleh Satresnarkoba.
Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho mengungkapkan, oknum anggota Polres Tana Tidung tersebut diduga berperan sebagai pengedar utama narkotika jenis sabu di wilayah KTT. Selain itu, seorang honorer KPU Tana Tidung juga turut terseret dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tana Tidung pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Lama Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu. "Berat bruto 0,41 gram dan Berat Netto 0,35 gram, serta 1 unit HP yg digunakan sebagai alat komunikasi,” ungkap Kapolres Tana Tidung, Senin malam (9/2).
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z, warga Desa Tideng Pale, yang diketahui sebagai pengguna sabu. Saat diperiksa, Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tenaga honorer KPU Tana Tidung berinisial R.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap R. Dari hasil interogasi, R mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari oknum anggota Polres Tana Tidung berinisial H. Polisi pun melakukan pendalaman hingga memastikan peran H sebagai pengedar utama.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, anggota tersebut kita nyatakan tersangka. Saat ini tengah menjalani penahanan di rutan Polsek Sesayap,” lanjut Eko.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya sendiri yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Saya gak main–main biar anggota. Kalau salah, tetap salah, dan gak akan saya lindungi orang yang berani menyentuh narkoba ini. Makanya jangan coba–coba,” tegasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Nurul Mujib Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!