Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru, Diskon Pajak Hotel Dihentikan

SIAP DITEMPATI – Bangunan SMK Negeri 2 Tanjung Selor telah rampung dikerjakan dan sudah dimanfaatkan.

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Perlu Juli ini, Pemkab Bulungan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), tak lagi memberikan potongan atau diskon untuk pembayaran pajak hotel dan restoran. Hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasan baru di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui, sebelumnya turut mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, Pemkab Bulungan melalui BP2RD memberlakukan diskon pajak bagi usaha perhotelan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat, dengan pemberian stimulus pajak daerah menjadi suatu bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga kelangsungan usaha dan perekonomian agar tidak semakin terjun bebas, di tengah pandemi covid-19 saat ini. Oleh BP2RD Bulungan, pemberian diskon atau potongan untuk pemungutan dan penyetoran pajak hotel dan restoran belkau mulai Maret sampai dengan Juni 2020. Dikonfirmasi hal itu, Bupati Bulungan Sudjati mengatakan, sesuai instruksi Mendagri, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga Juni 2020. Sehingga mulai Juli atau bulan ini sudah berlaku tarif normal. Dalam artian, pemberian diskon tidak diperpanjang lagi. “Sudah selesai, memang kemarin itu juga para pengsaha hotel sempat ada yang tutup. Ya memang berkurang drastic tamau yang datang. Makanya kita berikan diskon. Namun mulai sekarang sudah normal, tidak ada diskon lagi,” ujarnya. Dikatakan, kebijakan pemangkasan pajak ini diberlakukan untuk meringankan pelaku usaha di masa pandemi Covid-19. Di mana, ketika itu tingkat hunian menurun signifikan. “Harapan kita semua bisa kembali normal lagi, karena sebelumnya ada beberapa hotel yang memilik tutup sementara,” imbuh bupati. Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan Imam Hidayat menyampaikan, sesuai kebijakan pemerintah pemberlakuan diskon pajak hotel dan restoran hanya sampai Juni. “Kami juga sudah melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya, sudah ada beberapa hotel dan restoran yang buka. Seiring hal tersebut maka kewajiban pajak normal kembali. Namun, untuk bulan Juli dilaporkan di bulan Agustus,” ungkap dia. Sebelumnya, untuk pajak hotel diberikan diskon hingga 75 persen. Artinya, wajib pajak cukup membayar 25 persen dari pajak yang seharusnya disetorkan. Kemudian untuk pajak restoran dipotong 50 persen. (*) Reporter: Norjannah Editor: Edy Nugroho   Mari Bersama Cegah Penyebaran Covid-19:
  • Jaga kebersihan badan dan lingkungan
  • Sering cuci tangan dengan sabun
  • Tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak
  • Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah
  • Jaga jarak dan hindari kerumunan
  • Patuhi imbauan pemerintah

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com