Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Dituntut Berbeda oleh JPU

Suasana sidang tuntutan mantan direktur dan bendahara RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (17/2). (Ist)

NUNUKAN, Koran Kaltara – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, pada Senin (17/2).

Kedua terdakwa itu yakni dr. Dulman yang merupakan mantan Direktur RSUD Nunukan. Kemudian, terdakwa Nurhasanah yang merupakan mantan bendahara RSUD Nunukan.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana yang berbeda. Dimana, dr. Dulman dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan. Kemudian, Nurhasanah dituntut 3 tahun 6 bulan dikurang masa penahanan.

“Kedua terdakwa dituntut JPU, berdasarkan dakwaan subsider yaitu pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 19991 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kasi Pidsus Kejari Nunukan pada Selasa (18/2).

Selain tuntutan pidana, kata dia JPU juga memberikan denda sebesar Rp500 juta subsider kurang 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider penjara 9 bulan kepada terdakwa dr. Dulman.

Begitu juga terdakwa Nurhasanah dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.426.145.572 atau Rp1,4 miliar lebih subsider penjara selama 1 tahun 9 bulan.

“Jadi, ada pertimbangan pada tuntutan itu, kami menyesuaikan dengan pengembalian uang pengganti kerugian daerah setiap terdakwa masing-masing,” tambahnya.

Dia menjelaskan terdakwa dr. Dulman telah menitipkan uang sebesar Rp950 juta di rekening Kejari Nunukan yang disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.

“Untuk terdakwa Nurhasanah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke Rekening Kejari untuk disetorkan ke rekening milik negara,” ujarnya.

Ricky juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal-hal lain yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutannya. Dimana, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, perbuatan terdakwa berimbas pada terhambatnya dan terhentinya keberlangsungan pelayanan RSUD Nunukan. Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa juga tulang punggung keluarga, terdakwa juga bersedia mengembalikan sebagian dari kerugian keuangan negara, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatan serta selalu kooperatif dalam proses persidangan,” bebernya.

Untuk diketahui, dr. Dulman merupakan direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Tim penyidik Kejari Nunukan menemukan bukti adanya kerugian keuangan daerah, lebih dari Rp2,5 miliar akibat perbuatan NH dan DL. 

Pada pemeriksaan, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 49 orang, dan menyita sebanyak 786 item dan 5 alat bukti surat, semuanya nanti akan digunakan dalam pembuktian di tahap persidangan.

Modus operandi, dr. DL ini bersama-sama NH melakukan perbuatan, baik dalam jabatannya, maupun melampaui kewenangan yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundangan-undangan, untuk menggunakan anggaran atau kas BLUD RSUD Nunukan tahun 2021, untuk kepentingan pribadinya, dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain dalam pengelolaan keuangan tersebut.

Imbasnya, kewajiban pembayaran atas pengadaan barang dan jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang.

“Mereka berusaha untuk menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi, atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” terangnya. (*)

Reporter: Asrin

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com