KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Kaltara

KPU Kaltara melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kaltara, Senin (22/7/2019) sore. (Foto: Fathu Rizqil Mufid)

  • Tiga Partai Peroleh 5 Kursi Tertinggi
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kaltara. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan, sesuai hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, tidak ada sengketa yang masuk di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, berdasarkan surat KPU RI tertanggal 17 Juli 2019, selambat-lambatnya 5 hari dilakukan penetapan. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kaltara menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2019 pada Senin (22/7/2019), sore. Tak hanya tingkat provinsi, di kabupaten/kota se-Kaltara juga melaksanakan hal yang sama. "Secara bersamaan malam ini (22/7/2019) KPU kabupaten/kota juga melaksanakan hal serupa di masing-masing wilayahnya,” sebut Surya usai memimpin pleno terbuka kemarin. Selanjutnya, setelah pleno dilakukan, dimana masing-masing partai politik peserta pemilu di Kaltara membubuhkan tanda tangan di atas berita acara pleno. Kemudian, KPU menyerahkan hasil pleno tersebut kepada masing-masing partai politik, termasuk Bawaslu dan pemerintah daerah. “Kepada pemerintah daereh juga, dalam rangka untuk selanjutnya kewenangan pemerintah daerah ini untuk usulan keputusan yang kemudian proses pelantikan kepada calon terpilih. Karena pelantikan ini jadi ranah pemda dan sekretariat dewan,” sebutnya. Sesuai dengan Pleno KPU Kaltara, sebanyak 35 alokasi kursi di DPRD Kaltara yang terbagi atas 4 dapil terisi penuh. Adapun perolehan partai politik, terdapat tiga partai politik yang meraih kursi terbanyak. Yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), masing-masing 5 (lima) kursi. “Jadi kami menetapkan ada 35 kursi dari empat daerah pemilihan di Kaltara. Hasil ini juga sekaligus kami serahkan kepada partai politik tentang siapa-siapa calon terpilih, bahwa mereka dinyatakan telah terpilih,” ujar Surya. Ditanya soal hal-hal yang dapat menggugurkan status keterpilihan calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan, sesuai ketentuan adalah ketika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau terkait kasus hukum (berkekuatan hukum tetap alias sudah ingkrah). Proses yang ditempuh jika hal tersebut terjadi, adalah kewenangan partai politik untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara itu, setelah proses akhir dari tahapan Pemilu 2019 pihaknya laksanakan, ia berharap sinergitas penyelenggara dengan peserta pemilu tetap terjalin. Khususnya bagi calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan, agar terus saling menguatkan bersama dengan KPU. “Pesan kami kepada partai politik sebagai peserta pemilu khususnya calon Anggota DPRD yang duduk nantinya, jangan sampai lupa dengan KPU dan Bawaslu,” kelakarnya. (*) Reporter : Fathu Rizqil Mufid Editor : Nurul Lamunsari

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com