Kawasan Kumuh Didominasi Wilayah Pesisir
Salah satu sudut pemukiman yang berada di pesisir pantai Kelurahan Karang Anyar Pantai ini masuk dalam kategori kumuh, yang sedang diupayakan ditingkatkan menjadi layak selama 2019.(Foto: Sofyan Ali Mustafa)
TARAKAN, Koran Kaltara – Berdasarkan survei yang dilakukan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman (Satker PKP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kaltara, menyebutkan, bahwa kawasan kumuh didominasi wilayah yang berada di pesisir pantai. oleh karena itu, diperlukan kerjasama lintas instansi untuk membebaskan suatu kawasan kumuh menjadi layak.
Hal ini diungkapkan Kepala Satker PKP Kementerian PUPR RI, Muhammad Adil kepada Koran Kaltara, Jumat (11/1/2019). Menurutnya, di Kaltara terdapat dua kabupaten yang belum tersentuh penanganan kawasan kumuh, di antaranya kabupaten Tana Tidung dan Bulungan. Sedangkan Tarakan, Nunukan, dan Malinau masih proses peningkatan status dari kumuh ke layak huni.
“Rata-rata didominasi wilayah pesisir. Untuk di Tarakan, misalnya, ada Kelurahan Selumit Pantai, Sebengkok, Karang Rejo, Lingkas Ujung, Mamburungan dan kawasan pesisir lainnya. Terdapat tujuh indikator untuk menentukan suatu kawasan itu kumuh atau layak, dengan melihat drainase, sanitasi, ketersediaan air minum, pemadam kebakaran, dan lainnya,” urai Adil.
Suatu kawasan bisa menjadi kumuh atau tidak bukan hanya dilihat secara kasat mata, tetapi dilihat dari faktor pendukung lainnya. Misalnya jika tidak ada sanitasi yang sehat akan mengakibatkan bakteri betebaran, salah satunya ekoli. Untuk itu, di beberapa daerah selama 2019 ini harus bisa naik status menjadi layak huni.
“Kalau butuh penanganan skala besar, di kelurahan Karang Rejo, karena harus memperbaiki jalan lingkungan, sanitasi, perbaikan taman, dan penataan lingkungan. Tetapi ada beberapa hal yang bukan wewenang kita. Penanaman pohon, misalnya, butuh dukungan instansi lain untuk melakukan gerakan ini. Hal-hal yang di luar dari kewenangan ini harus dikolaborasikan dengan lintas instansi,” ungkapnya.
Ditargetkan, kelurahan Karang Rejo sudah bisa masuk kategori layak selama pembenahan di 2019, karena Satker PKP sedang berupaya melakukan perbaikan dari kumuh menjadi layak. Kegiatan ini harus ada peran pemerintah daerah, salah satunya Provinsi Kaltara.
“Selain pemerintahan, swasta juga boleh membantu dengan kegiata Corporate Sosial Responsibility (CSR), jadi kita kerjakan secara ramai-ramai supaya bisa cepat baik. Sedangkan survei untuk menentukan bahwa wilayah ini, itu, dan di sana, dilakukan oleh tim kotaku dengan melakukan secara door to door,” urainya.
Kawasan kumuh bisa dilihat berdasarkan luas wilayah. Untuk di Kaltara terdapat 186 hektare yang masuk dalam kategori kawasan kumuh, minus Bulungan dan Tana Tidung. Selama 2018, sudah tertangani sebanyak 40,1 hektare, sehingga masih ada sekitar 146 hektare kawasan kumuh yang belum tertangani.
“Di Tarakan terdapat 35,9 hektare kawasan kumuh, sedangkan di Nunukan ada 4,1 hektare, dan Malinau 29 hektare. Ketiga kawasan ini masih dalam tahap proses penaikan status dari kumuh menjadi layak. Tetapi butuh komitmen bersama untuk menjaga lingkungan tetap bersih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Nurul Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER