Irwan Sabri Luncurkan Program Rehab Rumah
Bupati Nunukan Irwan Sabri saat meluncurkan program rehab rumah, Sabtu (26/4). (Ist)
Komitmen Wujudkan Seratus Hari Kerja usai pelantikan
NUNUKAN, Koran Kaltara - Sebanyak 200 unit rumah rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Nunukan akan direhab Pemkab Nunukan. Hal itu dilihat dari launching Perbaikan/Rehab RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat pada Sabtu (26/4).
Launching yang dilakukan langsung Bupati Nunukan Irwan Sabri ini sekaligus Penandatanganan MoU Kerjasama antara Pemkab Nunukan dengan Bank Kaltimtara.
Bantuan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Dimana, anggaran yang disiapkan senilai Rp5 miliar untuk 200 unit RTLH. Artinya, per unit diberikan jatah Rp25 juta.Bantuan ini juga sesuai dengan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 2 tahun 2025 tentang pemberian bantuan rehab rumah tahun 2025.
Program rehab rumah dilakukan dalam bentuk program bantuan stimulan perumahan swadaya atau lebih di kenal dengan istilah BSPS untuk membantu MBR mereparasi rumah mereka menjadi hunian yang layak dan bermartabat
Adapun tujuan umumnya mewujudkan rumah hunian yang layak huni secara teknis, secara kesehatan, dan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan. Secara khusus program rehab rumah untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga mencegah stunting dan mengingkatkan kualitas hidup dan sebagainya.
Bupati Nunukan, Irwan sabri, mengatakan RTLH di Kabupaten Nunukan menjadi fokusnya sejak kontestasi pemilihan kepala daerah yaitu peningkatan rumah layak huni menjadi prioritas pembangunan daerah atau arah perubahan yang termuat dalam Visi Misinya.
"Kalau dari data tahun 2021 hingga 2024, di di Kabupaten Nunukan ada 3 ribu lebih RTLH. Makanya, ini menjadi fokus saya sejak pemilihan kemarin," ungkapnya.
Dia juga menegaskan sebelum maju pada Pilkada sebelumnya, dirinya sudah berkeliling Kabupaten Nunukan. Bahkan dari rumah ke rumah warga untuk melihat kondisi masyarakat.
"Makanya ini tertuang dalam visi misi kami. Saya pikir ini bisa menjadi program kita. Karena, saya tahun ada seperti seperti ini pernah dilakukan pusat waktu tahun 2020 jamannya Irianto, itu sangat banyak bantuan bangun rumah, jadi itulah saya coba tiru,” terangnya.
Tahun 2025 ini pemerintah Kabupaten mengintervensi 200 unit pertahunnya, dan ada juga program dari kementrian 200 unit. Sehingga tahun 2025 ini, ada 400 rumah yang akan dapat bantuan, program pemkab tahun ini baru 200 rumah x 5 tahun masa jabatan bupati jadi seribu unit.
"Mudah-mudahan dengan bantuan pemerintah pusat dan provinsi kedepan bisa membantu masyarakat-masyarakat kita di Nunukan ini yang tidak mampu bisa direhab rumahnya,” tambah Irwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nunukan, Alimuddin mengatakan program rehab RTLH ini merupakan salah satu dari 17 arah perubahan baru Bupati terpilih H. Irwan Sabri dan Wakil Bupati Hermanus, dengan program rehab RTLH 200 unit per tahun.
“Program ini menyasar keluarga yang kurang mampu atau yang dikenal dengan MBR tersebar di hampir semua kecamatan di Kabupaten Nunukan,” terangnya, Sabtu (26/4).
Menurut Alimuddin, program rehab RTLH tahun 2025 ini, merupakan bagian dari 100 hari masa kerja bupati Nunukan dan akan dilaksanakan dalam 2 tahap.
“Penerima bantuan 200 unit rumah dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 32 unit akan direnovasi pada triwulan ke 2 jangka waktu pelaksanaan tahap pertama 65 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 30 Juni nanti," ungkapnya.
Sementara itu, tahap keduanya sebanyak 168 unit rumah akan direnovasi pada triwulan ke 3, yang dikerjakan hingga 30 November 2025. "Nah, pada Desember diharapkan tersisa pelaporan atau memperbaiki kalau masih ada kekurangan," bebernya.
\Adapun syarat penerima bantuan diantaranya harus penduduk dan yang berdomisili Kabupaten Nunukan dibuktikan dengan KTP dan KK, memiliki tanah yang sah dan diakui yang dibuktikan dengan sertifikat, SPPT dan sebutan lainnya, berstatus MBR dibuktikan dengan keterangan RT dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat, serta status RTLH yang dibuktikan dengan verivikasi dari tim teknis.
“Adapun besaran nilai bantuan per unit sebesar Rp25 juta, dengan rincian penggunanya Rp21,5 juta untuk material bangunan Rp3,5 juta untuk biaya upah kerja,” bebernya.
Alimuddin menuturkan upaya mengentaskan RTLH menjadi RLH merupakan tanggung jawab bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Nunukan, karena itu kerjasama dari semua pihak khususnya dari pemerintah dan dunia usaha memalui program CSR sangat diperlukan.
“Dari data kami tahun 2021-2024 ada 3026 rumah yang tidak layak huni yang terdaftar di Bidang Perkim,” ungkapnya. (*)
Reporter: Asrin
Redaktur: Nurul Mujib Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!