- Dua Pergub Era Irianto Sudah Dicabut
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara - Hari jadi dan lambang daerah Provinsi Kalimantan Utara, telah disetujui bersama untuk berubah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pihak eksekutif dan legislatif Pemerintahan Provinsi Kaltara, secara resmi telah menandatangani persetujuan bersama dalam agenda Rapat Paripurna, Selasa (30/3/2021).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Norhayati Andris menyampaikan, Hari Jadi Kaltara disetujui berubah menjadi tanggal 25 Oktober 2012. Otomatis, Kaltara tahun ini akan menginjak usia sembilan tahun.
“(Tanggal) 25 Oktober mengacu disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi Undang–Undang, oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 25 Oktober 2012,” kata Norhayati.
Selain Hari Jadi Kaltara, juga ada usulan perubahan lambang daerah. Substansi mendasar perubahan lambang daerah, terletak pada penambahan gambar Burung Enggang dan Perahu Nelayan. Logo tersebut, sebenarnya berasal dari pemenang sayembara, yang sebelumnya tidak digunakan.
"Hampir sama dengan yang ada saat ini. Tapi ditambahkan burung Enggang dan perahu nelayan sebagai ciri khas Kaltara," jelasnya.
Norhayati meyakini perubahan ini dapat diterima semua pihak. Mengingat berbagai stakeholder telah dilibatkan dalam penyusunannya. “Kita bersyukur ada kesepahaman atas perubahan substansi di dalam Perda ini. Di
public hearing tanggal 16 Maret kemarin, semua sudah sepakat,” tegas Norhayati.
Dalam paparannya mengenai Ranperda Hari Jadi Kaltara, Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Tamara Moriska menyampaikan, Pansus II tidak mengesampingkan momentum terbentuknya Kaltara di tanggal 22 April yang sebelumnya dijadikan Hari Jadi melalui Peraturan Gubernur.
“Namun atas kesepakatan bersama untuk menghormati dan menghargai jasa para tokoh di awal pembentukan Kaltara, tanggal 25 Oktober yang disepakati. Tanggal tersebut menjadi satu dari empat momentum terbentuknya Kaltara,” ujar Tamara.
Nantinya, Hari Jadi akan diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat. Apabila Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara bertepatan dengan hari libur/hari besar, maka pelaksanaan puncak peringatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan dengan menyelenggarakan Sidang Paripurna Istimewa DPRD dan Upacara Peringatan Hari Jadi dan/atau kegiatannya lainnya. Penyelenggaraan kegiatan lainnya akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
“Masyarakat dapat menyelenggarakan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara dengan berpedoman saat Ranperda ini disahkan menjadi Perda,” lanjutnya.
Anggota Pansus II yang menyampaikan paparan tentang Ranperda Lambang Daerah, Ainun Farida mengatakan, desain Hari Jadi yang digunakan merupakan karya Datu Ismed Salihudin. Saat dilakukan sayembara, karyanya mendapat skor tertinggi sebesar 79.
Sepasang Burung Enggang yang ditambahkan, melambangkan kepemimpinan dan kesetiaan. Yaitu setia kepada Tanah Air Indonesia. Masyarakat Kaltara yang berada di perbatasan negara, diharap bisa tetap setia dan cinta dengan Negara Indonesia. Makna ini juga mengambarkan harmonisasi pemimpin dalam membangun Kalimantan Utara.
“Makna logo perahu di lambang daerah ini, menggambarkan sarana transportasi yang banyak digunakan masyarakat Kaltara. Sekaligus melambangkan kebersamaan dalam mengarungi kehidupan,” ujar Ainun.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengutarakan, perubahan substansi Hari Jadi dan Lambang Daerah mendapat dukungan alam semesta. Pernyataan tersebut, ia sampaikan karena jalannya Paripurna diiringi hujan cukup deras di luar ruangan, Selasa (30/3/2021).
“Kita melihat alam ‘menangis’ bahagia dengan selesainya perubahan di dua Ranperda ini. Ini bukan kebetulan hujan, tapi ini rahmat. Pertanda berkah dari Allah SWT, Tuhan Yang Mahaesa,” kata Zainal.
Secara teknis, Pergub Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Kaltara dan Pergub Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kaltara, telah dicabut Gubernur Zainal. “Melalui Keputusan Gubernur tanggal 29 Maret lalu (2021), dua Pergub tersebut sudah saya cabut untuk diketahui,” ujarnya.
Ia memastikan Ranperda bisa segera disahkan menjadi Perda dan dapat digunakan tahun ini. Berbagai persiapan juga akan dilakukan untuk menyesuaikan perubahan yang ada.
“April nanti tidak ada ulang tahun lagi, diganti jadi 25 Oktober. Untuk lambang daerah yang baru, semua akan dipersiapkan, akan disosialisasikan. Ini saya juga sedang proses buat,” kata Zainal.
Gubernur berharap tahap terakhir menuju pengesahan Ranperda berjalan lancar. Sehingga implementasi bisa dilakukan secara resmi sesegera mungkin. “Setelah disetujui bersama, draf ini akan dibawa ke Kemendagri sebelum disahkan menjadi Perda,” pungkasnya
.(*)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari
Mari Bersama Cegah Penyebaran Covid-19:
- Jaga kebersihan badan dan lingkungan
- Sering cuci tangan dengan sabun
- Tetap di rumah jika tak ada keperluan mendesak
- Gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah
- Jaga jarak dan hindari kerumunan
- Patuhi imbauan pemerintah