Distribusi Barang Antar Pulau Kini Wajib Gunakan Sistem PAB

Pelaku usaha di Kabupaten Nunukan mengikuti Coaching Clinic Implementasi Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB). (IST)

NUNUKAN – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat pengawasan distribusi barang antar pulau dengan mewajibkan penggunaan Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB). Melalui sistem ini, seluruh barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan wajib tercatat secara digital dan memiliki Nomor PAB sebagai identitas resmi pengiriman.

Nomor PAB menjadi syarat utama dalam setiap proses distribusi barang, mulai dari izin masuk ke pelabuhan, penerbitan shipping instruction, hingga keberangkatan kapal. Tanpa nomor tersebut, pengiriman barang tidak dapat diproses.

Kebijakan itu disosialisasikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag melalui kegiatan Coaching Clinic Implementasi Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB) yang diikuti sekitar 60 pelaku usaha, perusahaan pelayaran, pemilik muatan (cargo owner), perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), perusahaan bongkar muat (PBM), serta pemangku kepentingan di sektor logistik. Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) turut mendampingi kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Dior, mengatakan Nunukan menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan sistem PAB karena memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan sekaligus didukung Pelabuhan Tunon Taka yang melayani distribusi barang antar pulau dan kegiatan ekspor.

“Melalui sistem ini seluruh barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan wajib tercatat dalam aplikasi PAB. Setiap pengiriman akan memperoleh Nomor PAB sebagai identitas resmi yang menjadi dasar dalam proses distribusi barang,” ujarnya.

Menurut Dior, Nomor PAB tidak hanya berfungsi sebagai nomor registrasi, tetapi juga memuat seluruh informasi penting terkait pengiriman, mulai dari identitas pemilik barang (cargo owner), pengirim (shipper), jenis barang, tujuan pengiriman, hingga data pendukung lainnya yang terintegrasi dalam satu sistem.

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha harus mulai beradaptasi dengan sistem digital karena seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring.

“Kalau sebelumnya sebagian proses masih dilakukan secara manual, sekarang semuanya dilakukan melalui aplikasi. Pelaku usaha harus memahami cara pengisian data agar Nomor PAB dapat diterbitkan tanpa kendala,” katanya.

Dior kembali mengingatkan bahwa Nomor PAB kini menjadi dokumen wajib dalam setiap aktivitas distribusi barang.

“Tanpa Nomor PAB, pengiriman barang tidak bisa diproses. Nomor ini menjadi acuan untuk penerbitan izin masuk barang ke pelabuhan, shipping instruction, sampai dokumen keberangkatan kapal. Jadi ini bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan sistem PAB merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata niaga yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain memudahkan pengawasan pergerakan barang secara nasional, sistem tersebut juga membuat proses administrasi menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha di Nunukan memahami penggunaan aplikasi ini sejak awal. Jangan sampai ketika aturan diterapkan penuh masih ada yang belum siap karena akan berdampak terhadap aktivitas distribusi barang mereka sendiri,” ujarnya.

Penerapan Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025. Di Kabupaten Nunukan, implementasi sistem tersebut dipusatkan di Pelabuhan Tunon Taka sebagai pintu utama kegiatan perdagangan antar pulau dan ekspor di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Kemendag juga mengingatkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Sistem PAB dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)

Reporter: Asrin 

Redaktur: Fathu Rizqil Mufid 

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com