Disnakertrans Kembali Tegur PT TH Felda Nusantara
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, Asnawi menyampaikan, pihaknya sudah kembali memberi teguran kepada PT. TH Felda Nusantara atas keterlambatan pemberian gaji pekerjanya selama empat bulan.
Dijelaskan Asnawi, pihak manajemen sudah merespons teguran tersebut. Secara teknis, manajemen perusahaan meminta tenggang waktu hingga akhir Juli 2019. “Mereka pastikan sebelum Agustus sudah diberikan gaji tersebut,” kata Asnawi saat dikonfirmasi Koran Kaltara di ruangannya, Selasa (9/7/2019).
Mengenai sanksi yang diberikan, Asnawi menjelaskan, pihaknya masih memilih untuk bersikap bijaksana. Dengan catatan persoalan serupa dipastikan tidak lagi terulang kembali. “Sebenarnya mereka sudah bisa disanksi. Tapi kita harus tetap memperhatikan iklim investasi di daerah. Dengan catatan, kita sangat tegaskan agar persoalan ini jangan sampai terulang lagi,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, 1500 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. TH Felda Nusantara yang bertempat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) belum menerima gaji dari Bulan April lalu.
Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FBSBI) KTT, Agus Misdianto mengatakan, perusahaan telah diminta segera menunaikan kewajibannya. Di sisi lain, manajemen perusahaan juga diminta agar kasus tertunggaknya gaji tidak lagi terjadi.
“Kita berharap tidak adalagi keterlambatan. Seperti biasanya pembayaran gaji April ya dibayar awal Mei dan begitu seterusnya. Bukannya menumpuk 2 atau 3 bulan lamanya. Mereka juga perlu makan dan kebutuhan lainnya. Ini yang harus diperhatikan pihak perusahaan,” papar Agus.(*)
Reporter : Agung Riyanto
Editor : Eddy Nugroho
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER