Diduga Selewengkan Dana, Kepala SDN Diminta Kembalikan Kerugian Negara
Rifai
NUNUKAN, Koran Kaltara - Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Inspektorat Nunukan akhirnya mengumumkan kerugian negara yang dilakukan oknum Kepala SDN 10 Pelaju, Sembakung, berinisial SW.
Totalnya, ada kurang lebih Rp163 juta yang diduga diselewengkan SW sejak lima tahun terakhir sejak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut. Anggaran itu berasal dari Bosda, Bosreg dan Bos Afirmasi.
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kantor Inspektorat kabupaten Nunukan, Rifai mengatakan, saat ini oknum kepsek tersebut diberikan waktu selama 60 hari kedepan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kita beri waktu mulai kemarin hingga 60 hari kedepan. Nah, kalau dalam masa 60 hari tidak mengembalikan, maka lanjut dengan penahanan jaminan senilai kerugian tersebut," ungkapnya kepada Koran Kaltara, Rabu (8/3/2023).
Batas jaminan tersebut, kata dia, selama dua tahun. Artinya, oknum tersebut diberikan peluang mengangsur pengembalian selama dua tahun tersebut. Nilai angsurannya yang menentukan Inspektorat.
"Intinya kita menyelamatkan kerugian negara. Terpenting, ada niat baiknya untuk mengembalikan. Kalau pidana kan bukan ranah kami. Tapi, bisa saja polisi masuk, kan kalau pidana itukan perbuatannya yang melawan hukum," ungkapnya.
Selama 5 tahun menjabat hingga 2022 lalu, kata dia, total anggaran yang masuk, baik bosda, bosreg maupun afirmasi mencapai kurang lebih Rp438 jutaan.
"Jadi, setiap tahun ada penyelewengan dia lakukan. Nah, kita total itu ya seratus (juta) lebih. Itu untuk keperluan pribadinya," bebernya.
Adapun modus yang dilakukan oknum tersebut, kata dia, seperti pembelian-pembelian fiktif. Contoh, ada kwintasi pembelian tapi barangnya tidak ada. Lalu, ada gaji honorer yang tidak dibayarkan.
"Sebagian dibayar sebagian tidak. Sebagian ada kwitansi sebagian tidak. Jadi, anggaran ini dikelola sendiri tanpa bendahara. Awalnya, begitu, tapi tahun terakhir dia sudah melibatkan bendaharanya itupun hanya tandatangannya," bebernya.
Sebelumnya, meski sudah didamaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, namun kasus dugaan penyelewengan anggaran yang dialamatkan oleh Kepala SDN 010 Desa Pelaju, Sembakung, SW terus didalami oleh Inspektorat Nunukan.
Pemeriksaan dana bosda maupun bosreg ini dilakukan dalam lima tahun terakhir, yakni dari tahun 2018 hingga 2022 atau selama jabatan SW.
"Kita periksa toko-toko tempat belanja. Beli buku, fotokopi dan sebagainya. Nah, toko ini ada di Nunukan dan wilayah tiga. Untuk wilayah tiga itu sudah kita periksa, di Nunukan belum," terangnya kepada Koran Kaltara, Kamis (9/2/2023) lalu.
Untuk jumlah toko yang diperiksa di wilayah tiga, kata dia, tidak sampai dari 10 toko.
"Pemeriksaan kami mulai seminggu yang lalu. Guru-guru di sana juga sudah kita minta keterangan, termasuk Kepsek dan UPTD nya," ujarnya.
Diketahui, Kepala SDN 010 Sembakung ini dilaporkan sejumlah gurunya ke Disdik Nunukan.
Sebab, para guru yang terdiri ASN dan honorer itu menilai kepsek tersebut sudah terlalu arogan.
Hal itu dilihat dari surat pengaduan yang ditandatangani 5 guru PNS dan 2 guru honorer ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan (Disdikbud).
Dalam surat tersebut berisi keresahan para guru karena kepala sekolah berinisial SW dinilai telah melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Selain itu, dalam surat pengaduan tersebut, para guru juga menyinggung indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan kepsek.
Sebab, selama menjabat 5 tahun, kepsek tersebut tak pernah transparan dalam pengelolaan anggaran baik bosreg, bosda dan bos afirmasi tahun 2020. (*)
Reporter: Asrin
Editor: Didik
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!