Akan Groundbreaking, Amdal KIPI Belum Tuntas

Lokasi KIPI atau KIHI di Bulungan. (Foto: DOK/Koran Kaltara)

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kelengkapan izin perusahaan yang akan berinvestasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tana Kuning – Mangkupadi, ternyata belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Diketahui, ternyata perusahaan di KIPI Amdalnya masih dalam proses. Padahal, dalam waktu dekat salah satu proyek strategis nasional (PSN) itu, bakal segera dimulai, yang ditandai dengan groundbreaking oleh presiden RI Joko Widodo.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan belum bisa menargetkan penyelesaian AMDAL untuk KIPI itu. Salah satu yang sedang memproses adalah PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), di mana lokasi pengembangannya nanti akan dijadikan lokasi groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan KIPI itu.
Plt Kepala DLH Bulungan, Abdul Hafidh menyampaikan, salah satu syarat untuk mendapatkan dokumen Amdal, adalah melalui proses uji publik. Saat ini masih dilakukan konsultan PT KIPI.
Proses ini wajib disampaikan kepada masyarakat, sebelum melakukan penyusunan Amdal. Di mana pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang bertanggung jawab.
“Saat ini uji publik masih dilakukan oleh konsultan melalui media masa, untuk mendapatkan izin AMDAL itu masih ada uji turunannya lagi," ujarnya.
Dalam proses ini, dia memastikan, masih perlu waktu panjang. Dari menyiapkan amdal hingga bisa diterbitkan.
"Semuanya tergantung proses persiapannya dari pihak konsultan. Kita tunggu dari konsultan yang sedang menyusun dokumen tersebut, selanjutnya kita periksa kelengkapan dokumennya,” beber Hafidh.
Dia menjelaskan, sebelum izin Amdal dikeluarkan, pihak perusahaan yang mengajukan harus menyiapkan syarat lainya seperti pengelolaan limbah di antaranya untuk limbah B3, uji emisi, pembuangan air permukaan.
Termasuk untuk menentukan batas wilayah studi (BWS), dalam mengidentifikasikan dampak penting terhadap lingkungan, menentukan kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, serta menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana usaha kegiatan yang akan dikaji.
“Saat ini berkas yang sudah diserahkan oleh konsultan asal Jakarta berupa arah kajian dan masih kita teliti sebelum dikembalikan kepada pihak perusahaan,” tambahnya.
Menurut Hafidh, persyaratan izin Amdal dan izin lokasi mutlak dan telah menjadi atensi Presiden RI untuk segera diselesaikan.
“Kedua Izin ini yang harus segera diselesaikan sebelum groundbreaking dilakukan oleh pak Presiden,” sebutnya.
Terkait KIPI, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, groundbreaking nantinya selain KIPI secara umum, juga sekaligus diresmikan pengembangan alumunium smelter dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Dalam pengembangannya ada beberapa tenant yang dibangun oleh pemilik lahan, atau yang jadi penyewa yang nantinya akan melakukan berbagai produksi, dari kegiatan yang dikembangkan. Ada yang dari smelter alumunium salah satunya,” kata Syarwani. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com