762 Ribu Hektare Hutan Diusulkan Beralih Fungsi

Pemprov Kaltara mengusulkan alih fungsi 762 ribu hektar kawasan hutan tahun ini. (Foto : Agung)

  • Meningkat 190.415 Hektar Dibanding Usulan Tahun 2020

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, telah menyampaikan surat penyempurnaan data spasial usulan perubahan peruntukan kawasan hutan Provinsi Kaltara ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.

Surat yang ditandatangani tanggal 21 Juni 2021, merupakan tindak lanjut rapat pembahasan Tim Gugus GIS dan Sekretariat Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Kaltara tanggal 8 sampai 11 Juni 2021.

Melalui rapat tersebut, dihasilkan penyempurnaan data spasial lokasi usulan. Ini untuk menghindari fragmentasi dan mempertahankan kesempurnaan poligon kawasan hutan berdasarkan kaidah teknis pemetaan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan penyempurnaan data spasial usulan perubahan peruntukan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Gubernur dalam isi surat tersebut.

Sesuai daftar tabel penyempurnaan usulan, diketahui ada 762.999 hektare kawasan hutan yang diusulkan beralih fungsi. Terdiri dari Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 10.276 hektare, Hutan Lindung (HL) seluas 34.556 hektare dan Hutan Produksi (HP) seluas 374.490 hektare.

Selanjutnya, dari Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 59.190 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 251.369 hektare, Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) seluas 33.115 hektare dan Tubuh Air seluas 3 hektare.

Berdasarkan wilayah, usulan perubahan kawasan hutan paling besar di Kabupaten Nunukan yang mencapai 295.381 hektare. Kemudian diikuti Kabupaten Malinau seluas 233.604 hektare, Kabupaten Bulungan seluas 156.641 hektare, Kabupaten Tana Tidung seluas 77.244 hektare dan Kota Tarakan seluas 128 hektare.

Dari dokumentasi Koran Kaltara sebelumnya, diketahui usulan perubahan kawasan hutan yang disempurnakan mengalami peningkatan sekitar 190.415 hektare. Sebelumnya, Pemprov Kaltara hanya mengusulkan alih fungsi kawasan hutan seluas 572.584 hektare pada tanggal 27 Februari 2020.

Ada sembilan rencana umum pemanfaatan perubahan alih fungsi lahan yang diusulkan Pemprov Kaltara kala itu. Pertama, untuk program ketahanan pangan seluas 106.038 hektare (ha). Kedua, mengakomodir masyarakat terpencil seluas 54.887 ha. Ketiga, sistem pertahanan dan keamanan (hankam) seluas 27.080 ha.

Keempat, ketahanan pangan seluas 28.378 ha. Kelima, program investasi seluas 179.670 ha. Keenam, kemandirian energi Kaltara seluas 60.982 ha. Ketujuh, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penanganan dampak Lingkungan Hidup (LH) seluas 106.510 ha. Kedelapan, pengembangan kawasan industri seluas 7.362 ha. Kesembilan, Ilmu Pengetahuan dan Wisata seluas 1.676 ha.

Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Datu Iman Suramenggala mengatakan, terdapat empat dinamika utama di Kaltara  yang membutuhkan dukungan ketersediaan lahan.

Pertama, untuk mendukung program mandiri pangan. Perluasan lahan yang dapat dikelola pemerintah daerah bisa mendorong terwujudnya Kaltara swasembada pangan dan sebagai lumbung pangan nasional.

Kedua, perubahan kawasan hutan diperuntukkan dalam mendukung program mandiri energi. Sebagaimana diketahui, saat ini Pemprov Kaltara berupaya memaksimalkan potensi Sungai Kayan dan Mentarang untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

“Secara teknis, Pemprov Kaltara memerlukan alokasi lahan tambahan untuk membangun bendungan dari PLTA ini,” ujar Datu Iman.

Sementara ini, sebagian besar lokasi PLTA berada di pedalaman dan masih berstatus kawasan hutan. Di dalam RTRWP Kaltara, pengaturan PLTA pun masih dalam bentuk point dan bukan polygon. Sehingga menyulitkan penerbitan izin lokasi. Usulan perubahan status lahan ini bisa memudahkan proses perizinan investasinya, terutama izin lokasi.

Ketiga, mendukung peran dan fungsi Kaltara yang berstatus daerah penyangga Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur. Dengan tambahan ketersediaan lahan yang berstatus APL di Kaltara, otomatis program mandiri pangan dan mandiri energi bisa segera terealisasi.

“Dengan begitu, Kaltara bisa menjadi daerah surplus pangan dan energi yang bisa disalurkan ke ibukota negara baru,” imbuhnya.

Keempat, alih fungsi kawasan hutan juga untuk mendukung terbangunnya Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning.

Sebagaimana diketahui, KIPI sendiri sudah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dimana pembangunannya akan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Saat ini, baru tersedia 10.100 hektare (ha) kawasan yang bisa dilakukan pembangunan. Atau masih kurang 15.000 ha lagi dari target total sekitar 25.000 ha. Keberadaan KIPI sendiri memiliki keterkaitan dengan PLTA. Dimana nantinya limpahan energi listrik dari PLTA akan digunakan untuk operasional kawasan industri di Kaltara,” paparnya.

Berdasarkan peruntukannya per wilayah, tercatat usulan perubahan kawasan hutan di Malinau akan dimanfaatkan untuk PLTA Mentarang, irigasi, pemukiman dan sarana pertahanan dan keamanan (hankam) di wilayah perbatasan.

Kemudian di Kabupaten Nunukan digunakan untuk pertanian, irigasi, pemukiman, tambak dan juga hankam. Selanjutya di Kabupaten Tana Tidung (KTT), usulan perubahan digunakan untuk pusat pemerintahan, irigasi, pertanian dan tambak. Terakhir di Kabupaten Bulungan, usulan perubahan nantinya dimanfaatkan untuk PLTA Kayan, kawasan industri, Kota Baru Mandiri (KBM), tambak dan hankam.

Kedatangan Tim Terpadu Terhambat Dampak Pandemi

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kalimantan Utara, Panji Agung mengatakan, tahap usulan alih fungsi kawasan hutan saat ini adalah menunggu kedatangan Tim Terpadu (Timdu).

Timdu yang dimaksud, berasal dari stakeholder Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK). Mereka nantinya akan membahas usulan dari Pemprov Kaltara berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Panji menuturkan, saat ini dokumen KLHS yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara telah rampung. Sehingga bisa dijadikan dasar pembahasan Timdu tersebut. “KLHS sudah selesai, tinggal turunnya Timdu aja ke lapangan,” kata Panji, Jumat (3/9/2021).

Timdu sudah dijadwalkan datang sekitar dua bulan lalu. Namun pandemi covid-19 berdampak pada penundaan jadwal tersebut hingga sekarang. “Timdu sebenarnya turun ke lapangan dua bulan lalu. Tapi karena dampak covid, PPKM di Jawa dan Kalimantan, sampai saat ini belum terlaksana,” ujarnya.

Ia belum bisa memprediksi penyusunan ulang jadwal kedatangan Timdu. Mengingat agenda serupa pernah dibatalkan karena alasan serupa di tahun 2020. “Belum tau sampai kapan (menunggu). Kalau gagal lagi, dua tahun berarti gagalnya karena dampak covid. Tahun lalu kan gitu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Panji membenarkan jika tahun ini akan  dilakukan penyusunan dokumen rekomendasi peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara. Dinas PUPR-Perkim Kaltara menyediakan anggaran senilai Rp550 juta untuk itu.

Dokumen rekomendasi peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltara akan disampaikan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadi pertimbangkan rekomendasi pemerintah pusat. Yakni terkait keputusan RTRW Provinsi Kaltara direvisi atau tidak.

“Ada keterkaitan antara itu dengan usulan perubahan kawasan hutan. Keterkaitannya ada pada perbedaan pola ruang antara SK Menteri yang akan disetujui nanti dengan pola ruang di RTRW Provinsi nomor 1 tahun 2017,” pungkasnya.(*)

Reporter: Agung Riyanto

Editor: Nurul Lamunsari

BERITA TERKAIT

Berita terkait tidak ditemukan!

TERPOPULER

Koran Kaltara adalah media terbesar di Kalimantan Utara yang berkantor pusat di Tanjung Selor mengusung tagline "Cerdas untuk Pembaruan" senantiasa menghadirkan berita-berita yang informatif dan inspiratif.

Copyright © 2018-2026 Korankaltara.com