Fraksi Tebentuk, Tatib dan Kode Etik Menunggu
DPRD Kaltara saat paripurna pengumuman fraksi – fraksi pada Senin (16/9/2019). (Foto: Fathu Rizqil Mufid)
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengumumkan sebanyak 6 fraksi melalui Paripurna ke-II tahun 2019, Senin (16/9/2019). Dipimpin Ketua Sementara DPRD Norhayati Andris dan Wakil Ketua Sementara, Yancong, paripurna tersebut dihadiri sebanyak 27 anggota dewan, sedangkan 8 orang lainnya izin.
Sesuai dengan kesepakatan, tiap partai yang berada di DPRD Kaltara periode 2019 – 2024, terdapat 5 fraksi utuh dan hanya ada satu fraksi gabungan. Fraksi utuh yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra yang di dalamnya terdapat pula PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar yang di dalamnya terdapat Perindo.
Adapun satu fraksi gabungan bernama Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan. Dalam fraksi gabungan ini, terdapat lima partai, yakni PAN, PKB, NasDem, PPP dan PBB.
Setelah fraksi terbentuk, selanjutnya tugas masing – masing fraksi mendistribusikan anggotanya dalam panitia kerja penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD. Penyusunan tersebut langsung diselenggarakan usai paripurna kemarin, dimana masing-masing panitia kerja bahkan telah menunjuk ketua serta jajarannya.
“Setelah fraksi ini terbentuk, tahapan selanjutnya, itu tadi tata tertib sama kode etik. Target teman-teman melihat mendesaknya ini, tidak sampai seminggu lah,” kata Ketua Norhayati Andris.
Seiring dengan hal itu, penyusunan tata tertib dan kode etik diharapkan bisa segera diselesaikan oleh panitia yang terbentuk. Pasalnya, salah satu agenda yang menjadi kewenangan pimpinan sementara saat ini, juga berkenaan dengan paripurna pengusulan nama pimpinan definitif.
“Aturan untuk menuju mekanisme pimpinan definitif diatur dalam tatib. Itu (tata tertib) adalah kitab dan undang-undang, alias kiblatnya DPRD. Definitif baru bisa disahkan. Ada ruang juga kalau ada yang kurang, kita bisa revisi untuk tata tertib dan kode etik tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, penyusunan tata tertib dan kode etik dilaksanakan sembari mempersipakan penetapan pimpinan tetap. Sesuai mekanisme, sebelum memparipurnakan hasil usulan ketua definitif. Melalui Sekretariat DPRD menyurati Biro Pemerintahan untuk dapat mengusulkan SK di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah nanti dari Kemendagri menyurati kita mengembalikan itu. Terkait masalah itu semua harus berbarengan dengan panitia kerja tata tertib dan kode etik tadi itu. Tapi harus tata tertib DPRD ini harus diselesaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fathu Rizqil Mufid
Editor : Nurul Lamunsari
BERITA TERKAIT
Berita terkait tidak ditemukan!
TERPOPULER