- Pembahasan dengan DPRD Tak Ada Titik Temu
TANA TIDUNG, Koran Kaltara - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 belum menemukan titik temu atau kesepakatan antara tim Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sehingga Pemkab bakal mengajukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dimana Bupati, Undunsyah telah menyurati Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dengan nomor surat 900/099/BUP-KTT/XI/2019 tertanggal 29 Nopember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD, M Yunus Yakau mengatakan bahwa DPRD sendiri sudah menjalankan tugas seprofesional mungkin dan menjalankannya sesuai dengan aturan serta prosedur yang telah ditetapkan, maka dengan melihat adanya surat pengajuan dari kepala daerah tersebut ke pemerintah provinsi, menurut dia adalah sah-sah saja dan tidak masalah.
“Tidak masalah kalau pemerintah mau mengajukan Perkada karena sejak awal tidak ada kata kesepakatan atau deadlock terkait Raperda APBD Tahun 2020 lantaran memang kami DPRD melihat ada angka-angka yang tertuang dalam pengajuan setiap perencanaan pembangunan itu tidak masuk akal dan terlalu besar sehingga anggaran dianggap tidak tepat sasaran, jadi kalau memang mau mengajukan perkada dalam APBD Tahun 2020 ini silahkan saja, tidak masalah,” ungkap dia, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Lanjut, kata dia DPRD sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur bahkan pihaknya tidak ada niatan untuk memperlambat dan menunda pengesahan Raperda APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan tetapi kata sepakat untuk itu belum ditemukan sehingga jalan tengahnya dikembalikan ke pemerintah provinsi guna pembahasan lebih lanjut.
“Dari awal kami tidak ada niatan memperlambat, karena memang sejak awal pengajuan KUA PPAS saja sudah terlambat dimana DPRD baru terima pada 29 Juli lalu dan itupun berkasnya tidak lengkap, padahal kalau ikut jadwal seharusnya pada Juni di minggu pertama KUA PPAS sudah kami terima lalu seterusnya prosesnya pun berjalan lamban, padahal DPRD mentargetkan awal Nopember Raperda APBD 2020 sudah bisa disahkan asalkan pemerintah juga segera melengkapi pemberkasan dan ternyata prosesnya melambat,” beber dia.
Dia berharap, perkada yang disusun oleh pemerintah akan secepat mungkin dilakukan prosesnya sebab keterlambatan akan semakin memperlambat proses pembangunan yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT) ini kedepannya, mengingat banyaknya Pekerjaan Rumah (PR) yang menuntut harus dilaksanakan di tahun depan.
(*)
Reporter : Hanifah
Editor : Nurul Lamunsari